Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, sekira jam 23.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Pelanggar atas nama Sdr. SAHHIDIL, pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 12 botol miras merk anggur merah, disebuah depot Jamu Jl. Pangeran Hidayatullah No. 5 Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan Terdakwa dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang pereadaran minuman beralkohol. |