| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor 3203-LT-06062017-0062 tertulisa dan terbaca Muhtar Sades, lahir di Cianjur, 18 April 1974, diperbaiki menjadi Muhtarom, lahir di Cianjur, 08 April 1975
- Menyatakan, Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AB 676370 tertulis dan terbaca Muhtar Sides BN Sapei Abdul RO, lahir di Cianjur, 18 April 1974 diperbaiki menjadi Muhtarom, lahir di Cianjur, 08 April 1975.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan pentepan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat pada register catatan sipil yang dipergunakan untuk it.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|