Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira jam 17.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Sopian.
Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 39 Kantong minuman berkalkohol jenis rosso di Depan alfamart, Jl. Rancagoong, Kp. Rancagoong, Rt/Rw.004, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. |