Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Agus Lukman Bin (Alm) Ishak Tejawiguna pada Hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Babakan Pasir Angin RT 001/013 Desa Nanggalamekar Kec. Ciranjang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Wiwin Binti (Alm) Ombi Mulyana memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMax Nopol: F-2811-WAN warna hitam tahun 2022 milik saksi Wiwin disamping warung tepatnya di Kp. Babakan Pasir Angin RT 001/013 Desa Nanggalamekar Kec. Ciranjang Kab. Cianjur. Kemudian terdakwa Agus Lukman Bin (Alm) Ishak Tejawiguna yang pada saat itu sedang berada di warung tersebut berniat untuk mengambil kendaraan milik saksi Wiwin hingga akhirnya terdakwa Agus Lukman Bin (Alm) Ishak Tejawiguna tanpa seiizin dan sepengatahuan dari saksi Wiwin mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut yang tergantung di tembok di dalam warung lalu membawa pergi 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMax Nopol: F-2811-WAN warna hitam tahun 2022 milik saksi Wiwin. Pada saat yang bersamaan saksi Asep Ali melihat terdakwa sedang menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Lalu saksi Asep Ali mendatangi saksi Wiwin dan memberitahukan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsel Ciranjang.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMax Nopol: F-2811-WAN warna hitam tahun 2022 milik saksi Wiwin telah terdakwa jual secara online melalui akun facebook seharga kurang lebih Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMax Nopol: F-2811-WAN warna hitam tahun 2022 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari saksi Wiwin Binti (Alm) Ombi Mulyana.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap saksi Wiwin Binti (Alm) Ombi Mulyana kurang lebih sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |