Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Plw/2023/PN Cjr Doni Tarutung PT BPR CENTRAL ARTHA REZEKI Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Plw/2023/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Tarutung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Alif Kahar Masyhur, S.H, S.Hum.Doni Tarutung
Tergugat
NoNama
1PT BPR CENTRAL ARTHA REZEKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN sebagai pelawan yang benar, tepat dan beralasan;
  3. Mengabulkan tuntutan putusan provisi dari PELAWAN;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 2861, Setifikat Hak Milik No. 3031, Sertifikat Hak Milik No. 02773, dan Sertifikat Hak Milik No. 02553 atas nama PELAWAN;
  5. Mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi atas Sertifikat Hak Milik No. 2861, Setifikat Hak Milik No. 3031, Sertifikat Hak Milik No. 02773, dan Sertifikat Hak Milik No. 02553 milik PELAWAN PELAWAN berdasarkan Risalah Lelang No. 650/32/2022 tertanggal 8 April 2022;
  6. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN Cjr tertanggal 14 Maret 2023, tidak dapat dilaksanakan (non-ekskutorial) dan tidak berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU, apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak