Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Cjr Tati Sumyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tati Sumyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AS 655663  tertulis dan terbaca Tati BT Aman Nur, lahir di Cianjur, 10 Mei 1972 diperbaiki menjadi Tati Sumyati, lahir di Bandung, 18 Mei 1972.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak