Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.HJ IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN
2.MAMIQ GAGAH AL Bin Alm. SUKARTIP
3.ZIBRAN MUJAHIDIN Bin Alm. SUKARTIP
4.AHMAD SULAEMAN JAYA KUSUMA Bin HASIM
5.EMAN SULAEMAN Bin ALM A KASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-52/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN[Penahanan]
2MAMIQ GAGAH AL Bin Alm. SUKARTIP[Penahanan]
3ZIBRAN MUJAHIDIN Bin Alm. SUKARTIP[Penahanan]
4AHMAD SULAEMAN JAYA KUSUMA Bin HASIM[Penahanan]
5EMAN SULAEMAN Bin ALM A KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa I Hj. IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN turut serta Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Bin (ALM) SUKARTIP, Terdakwa III ZIBRAN MUJAHIDIN  Bin Alm. SUKARTIP, Terdakwa IV AHMAD SULAEMAN JAYA KUSUMA Bin KASIM, Terdakwa V EMAN SULAEMAN Bin Alm. A KASIM Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Villa Cherry Blok A3 Ds. Palasari Kec. Cipanas Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindakk pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira akhir bulan September tahun 2024 di Kp.Cimande Desa.Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur Terdakwa IV AHMAD SULAEMAN JAYA KUSUMA Bin KASIM (Terdakwa Ahmad) diberitahukan oleh sdr. IJAM yaitu saudara dari istri Terdakwa Ahmad yang memberitahukan bahwa Saksi ACENG KARNO (Saksi Aceng) dan Saksi SUPRIYATNO merupakan korban penggandaan uang yang terjadi di Sariater Subang, Lalu sdr.IJAM dan Saksi ACENG meminta bantuan kepada Terdakwa Ahmad agar menghantarkannya ke tempat penggandaan uang yang terpercaya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB,  Terdakwa Ahmad langsung menghubungi Terdakwa V EMAN SULAEMAN Bin Alm. A KASIM Terdakwa Eman yang mana Terdakwa Eman bekerja di Yayasan Khadijah Alhaq Almalaqut milik Terdakwa I Hj. IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN (Terdakwa Imas) melalui video call  WhatsApp  dan  Terdakwa IMAS mengatakan, apabila Saksi ACENG menyiapkan modal sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dalam jangka 1 (satu) minggu uang tersebut bisa bertambah sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) hingga Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) jika mengikuti program di Yayasan KHADIJAH AL-MUQ AL-MALAQUT yaitu dengan cara menyimpan modal yang dimiliki Saksi ACENG yaitu sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) di Yayasan tersebut selama 1(satu) minggu kemudian Terdakwa Eman memperlihatkan sebuah koper yang didalamnya terdapat sejumlah uang yang terdiri dari berbagai mata uang asing, oleh karena hal tersebut Saksi ACENG mempercayai bahwa uang tersebut dapat berlipat ganda. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa Ahmad dan Saksi ACENG serta  Saksi SUPRIYONO  berangkat menuju ke Yayasan KHADIJAH AL-HAQ AL-MALAQUT yang beralamat di Villa Cherry  Blok A3   Ds. Palasari Kec. Cipanas Kab. Cianjur, lalu bertemu dengan Terdakwa Eman, Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Bin (ALM) SUKARTIP (Terdakwa Mamiq) dan Terdakwa III ZIBRAN MUJAHIDIN Bin Alm. SUKARTIP (Terdakwa Zibran), dan menjelaskan bahwa Saksi ACENG telah ditipu oleh orang Bandung, Terdakwa Imas yang pada saat itu mendenagrkan percakapan dari Terdakwa Mamiq, Terdakwa Eman dan Terdakwa III Zibran. Kemudian Terdakwa Eman dan Terdakwa Ahmad meyakinkan Saksi ACENG sambil memperlihatkan berbagai jenis mata uang di koper / peti mulai dari mata uang YUAN,RINGGIT,US DOLAR,dan RUPIAH dan karena Saksi ACENG percaya kemudian memberikan uang dalam amplop coklat kepada Terdakwa Ahmad dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa Ahmad langsung  menyerahkan uang tersebut secara cash kepada Terdakwa Mamiq, selanjutnya setelah 1 (satu) minggu saksi Aceng menyerahkan uang modal akan tetapi Saksi ACENG tidak mendapatkan  keuntungan atau uang modal tersebut dikembalikan;
  • Adapun perang masing – masing para Terdakwa yaitu:
  1. Terdakwa I HJ. IMAS MASLIAH beperan sebagai yang menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO yang diserahkan oleh Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  2. Terdakwa II MAMIQ GAGA AL Alias MAMI beperan sebagai yang meyakinkan agar Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  3. Terdakwa III ZIBRAN beperan sebagai yang meyakinkan agar Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  4. Terdakwa IV AHMAD SULAEMAN berperan sebagai yang menyambungkan Saksi ACENG KARNO dan Sdr. SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  5. Terdakwa V berperan sebagai yang menyambungkan dan memperlihatkan uang Ringgit 10 (Sepuluh) gepok, uang Dollar 10 (Sepuluh) gepok dan uang YUAN 10 (Sepuluh) gepok agar Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Tedakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan.
  • Bahwa Yayasan KHADIJAH AL-HAQ AL-MALAQUTadalah Yayasan yang bergerak dalam bidang social bukan merupakan Yayasan yang bergerak dalam bidang bisnis tukar mata uang (money Changer);
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi ACENG KARNO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

 ---- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa I HJ IMAS MASLIAH BINTI ENCEP SUPARMAN Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL BIN (ALM) SUKARTIP, Terdakwa III ZIBRAN MUJAHIDIN  BIN ALM SUKARTIP, Terdakwa IV AHMAD SULAEMAN JAYA KUSUMA BIN KASIM, Terdakwa V EMAN SULAEMAN BIN (ALM) A KASIM Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di  Villa Cherry Blok A3 Ds. Palasari Kec. Cipanas Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindakk pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira akhir bulan September tahun 2024 di Kp.Cimande Desa.Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur Terdakwa IV AHMAD SULAEMAN JAYA KUSUMA Bin KASIM (Terdakwa Ahmad) diberitahukan oleh sdr. IJAM yaitu saudara dari istri Terdakwa Ahmad yang memberitahukan bahwa Saksi ACENG KARNO (Saksi Aceng) dan Saksi SUPRIYATNO merupakan korban penggandaan uang yang terjadi di Sariater Subang, Lalu sdr.IJAM dan Saksi ACENG meminta bantuan kepada Terdakwa Ahmad agar menghantarkannya ke tempat penggandaan uang yang terpercaya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB,  Terdakwa Ahmad langsung menghubungi Terdakwa V EMAN SULAEMAN Bin Alm. A KASIM Terdakwa Eman yang mana Terdakwa Eman bekerja di Yayasan Khadijah Alhaq Almalaqut milik Terdakwa I Hj. IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN (Terdakwa Imas) melalui video call  WhatsApp  dan  Terdakwa IMAS mengatakan, apabila Saksi ACENG menyiapkan modal sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dalam jangka 1 (satu) minggu uang tersebut bisa bertambah sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) hingga Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) jika mengikuti program di Yayasan KHADIJAH AL-MUQ AL-MALAQUT yaitu dengan cara menyimpan modal yang dimiliki Saksi ACENG yaitu sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) di Yayasan tersebut selama 1(satu) minggu kemudian Terdakwa Eman memperlihatkan sebuah koper yang didalamnya terdapat sejumlah uang yang terdiri dari berbagai mata uang asing, oleh karena hal tersebut Saksi ACENG mempercayai bahwa uang tersebut dapat berlipat ganda. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa Ahmad dan Saksi ACENG serta  Saksi SUPRIYONO  berangkat menuju ke Yayasan KHADIJAH AL-HAQ AL-MALAQUT yang beralamat di Villa Cherry  Blok A3   Ds. Palasari Kec. Cipanas Kab. Cianjur, lalu bertemu dengan Terdakwa Eman, Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Bin (ALM) SUKARTIP (Terdakwa Mamiq) dan Terdakwa III ZIBRAN MUJAHIDIN Bin Alm. SUKARTIP (Terdakwa Zibran), dan menjelaskan bahwa Saksi ACENG telah ditipu oleh orang Bandung, Terdakwa Imas yang pada saat itu mendenagrkan percakapan dari Terdakwa Mamiq, Terdakwa Eman dan Terdakwa III Zibran. Kemudian Terdakwa Eman dan Terdakwa Ahmad meyakinkan Saksi ACENG sambil memperlihatkan berbagai jenis mata uang di koper / peti mulai dari mata uang YUAN,RINGGIT,US DOLAR,dan RUPIAH dan karena Saksi ACENG percaya kemudian memberikan uang dalam amplop coklat kepada Terdakwa Ahmad dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa Ahmad langsung  menyerahkan uang tersebut secara cash kepada Terdakwa Mamiq, selanjutnya setelah 1 (satu) minggu saksi Aceng menyerahkan uang modal akan tetapi Saksi ACENG tidak mendapatkan  keuntungan atau uang modal tersebut dikembalikan.
  • Adapun perang masing – masing para Terdakwa yaitu:
  1. Terdakwa I HJ. IMAS MASLIAH beperan sebagai yang menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO yang diserahkan oleh Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  2. Terdakwa II MAMIQ GAGA AL Alias MAMI beperan sebagai yang meyakinkan agar Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  3. Terdakwa III ZIBRAN beperan sebagai yang meyakinkan agar Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  4. Terdakwa IV AHMAD SULAEMAN berperan sebagai yang menyambungkan Saksi ACENG KARNO dan Sdr. SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan
  5. Terdakwa V berperan sebagai yang menyambungkan dan memperlihatkan uang Ringgit 10 (Sepuluh) gepok, uang Dollar 10 (Sepuluh) gepok dan uang YUAN 10 (Sepuluh) gepok agar Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO ikut berbisnis jual-beli uang asing sehingga uang sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) milik Saksi ACENG KARNO dan Saksi SUPRIYONO diserahkan kepada Tedakwa II MAMIQ GAGAH AL Alias MAMI untuk di gandakan.
  • Bahwa Yayasan KHADIJAH AL-HAQ AL-MALAQUTadalah Yayasan yang bergerak dalam bidang social bukan merupakan Yayasan yang bergerak dalam bidang bisnis tukar mata uang (money Changer);
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi ACENG KARNO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

            Perbuatan  Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  

Pihak Dipublikasikan Ya