Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.Bth/2025/PN Cjr | 1.Nanda Saepudin 2.Dede Firman Karim Ama.Pd,SE 3.M Sunny Syahrulloh |
1.Iwan Santoso 2.Hj Ai Nairoh 3.Eneng Fitria M Binti H. Lili Mustawan Alm 4.Alam Muharam bin H. Lili Mustawan Alm 5.Bupati Kabupaten Cianjur 6.Kepala Dinas Kesehatan Cianjur 7.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur 8.Kepala Puskesmas Muka Kabupaten Cianjur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.Bth/2025/PN Cjr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan (Derden Verzet) ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum langsung atas objek perkara, yaitu sebidang tanah seluas ±465 m?2; yang terletak di Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berdasarkan alas hak sah dan penguasaan nyata; 3. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Cjr Jo. Nomor 509/PDT/2024/PT BDG Jo. Nomor 1282 K/PDT/2025, sehingga berhak mengajukan perlawanan (derden verzet) terhadap putusan tersebut; 4. Menyatakan dan menetapkan bahwa PARA PELAWAN adalah pemilik sah dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat, Kohir No. 373/1877, Persil 24 D.IV Jalan Muwardi, seluas ± 465 M?2;, yang diperoleh secara sah melalui jual beli dari para ahli waris Alm. H. Lili Mustawan; 5. Menyatakan bahwa objek tanah milik PARA PELAWAN sebagaimana disebut di atas tidak identik dan/atau tidak termasuk ke dalam objek perkara yang diputus dalam :
6. Menyatakan dan menetapkan bahwa objek tanah yang dimohonkan dalam perkara A quo oleh TERLAWAN I seluas ±474 M?2; tidak berada pada lokasi yang sama dan bukan merupakan bagian dari tanah milik sah PARA PELAWAN seluas ±465 M?2;, serta terdapat kekeliruan faktual dan yuridis dalam pertimbangan amar putusan perkara A quo; 7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Cjr tanggal 17 Juli 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 509/PDT/2024/PT BDG, dan Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 K/PDT/2025, dalam bagian-bagian yang menyangkut objek tanah yang merupakan milik sah PARA PELAWAN; 8. Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Cjr tanggal 17 Juli 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 509/PDT/2024/PT BDG, dan Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 K/PDT/2025 karena tidak semua ahli waris di libatkan dalam perkara A quo ; 9. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PARA TERLAWAN yang berkaitan dengan tanah milik sah PARA PELAWAN, termasuk penguasaan, pengalihan hak, permohonan sertipikat, atau kegiatan administratif lainnya, adalah tidak sah dan melanggar hukum; 10. Menyatakan segala bentuk upaya hukum, permohonan eksekusi, dan/atau tindakan penguasaan oleh PARA TERLAWAN terhadap objek tanah seluas ± 465 M?2; milik PARA PELAWAN adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; 11. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah pemilik dan penguasa sah atas objek tanah tersebut berdasarkan :
12. Melarang PARA TERLAWAN dan/atau pihak lain yang mengatasnamakan PARA TERLAWAN untuk melakukan tindakan hukum, fisik, administratif, atau teknis apapun di atas objek tanah milik PARA PELAWAN; 13. Memerintahkan Turut Terlawan II Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur untuk membuat dan/atau menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama PARA PELAWAN atas tanah bekas milik adat, Kohir No. 373/1877, Persil 24 D.IV Blok Jalan Muwardi, seluas ± 465 M?2;. 14. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PARA PELAWAN, baik secara tunai maupun dalam bentuk restitusi, yang besarannya akan dibuktikan di persidangan; 15. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara perlawanan ini; 16. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aqua kepara PARA TERLAWAN. Atau Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |