Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa HUSAERI Alias HERI Bin (Alm) BAJARI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Fatha Mubin yang beralamat di Kp. Pasekon Loji RT.001 RW.017 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu (berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX SMART 6, 1 (satu) buah handphone merk REALME 5 PRO dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi Fatha Mubin) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 20.30 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. NIZAM akan tetapi Sdr. NIZAM tidak ada di tempat, sehingga terdakwa berniat kembali pulang akan tetapi pada saat diperjalanan terdakwa melewati rumah milik saksi Fatha Mubin yang beralamat di Kp. Pasekon Loji RT.001 RW.017 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dalam keadaan kosong dan terdakwa melihat kondisi rumah yang tidak tertutup tirai dan jendela yang tidak tertutup rapat. Selanjutnya terdakwa membuka jendela rumah tersebut dengan menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone yang berada di atas meja serta mengambil 2 (dua) buah handphone yang berada di atas lemari dekat televisi, lalu terdakwa ke kamar dan membuka lemari yang ada di kamar lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah dompet warna hitam dan biru.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela pada saat awal terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa menuju ke Alfamart Pasekon untuk menemui teman-temannya dengan terlebih dahulu membuang 2 (dua) buah dompet warna hitam dan biru dan hanya mengambil uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya (saksi FATHA MUBIN) dalam hal mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX SMART 6, 1 (satu) buah handphone merk REALME 5 PRO dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi FATHA MUBIN mengalami kerugian sebesar ± Rp.6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa HUSAERI Alias HERI Bin (Alm) BAJARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------- |