| Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa I Andi Bin Muk bersama dengan Terdakwa II Yandi Bin Andi pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Puncak Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa 02 Desember 2025 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di rumah terdakwa I yang beralamat di Desa Singdanglaya Kecamatan Ciapanas Kabupaten Cianjur, Terdakwa I selaku ayah kandung terdakwa II menyuruh Terdakwa II untuk membeli bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cimacan menggunakan mobil Jenis Toyota Kijang Super Grand nomor polisi : F-1177-BK milik terdakwa I dengan membawa 7 (tujuh) jerigen dalam keadaan kosong yang disimpan didalam kendaraan tersebut kemudian terdakwa I mengiyakannya karena setiap kali disuruh oleh terdakwa I, terdakwa II mendapatkan upah sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) mengingar bahan bakar pertalite tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa I dengan harga Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) perliternya sedangkan pembeliannya seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perliternya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa II berangkat dengan mobil Jenis Toyota Kijang Super Grand lalu setelah sampai SPBU Ciamacan, Terdakwa II membeli 234 (dua ratus tiga puluh empat) liter bahan bakar minyak pertalite dengan cara membeli bahan bakar pertalite secara bertahap yang awalnya membeli sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk 40 liter kemudian setelah selesai pengisiannya terdakwa keluar dari SPBU tersebut lalu ditempat yang tidak jauh dari SPBU Cimacan terdakwa II memindahkan bahan bakar pertalite yang ada didalam tangki mobil yang dikemudikannya kedalam jerigen yang ada didalam mobil tersebut dengan menggunakan alat sedot yang telah dimodifikasi, hal tersebut dilakukan terdakwa II secara berulang hingga mendapatkan 234 (dua ratus tigas puluh empat) liter bahan bakar pertalite ;
- Bahwa lebih lanjut saat terdakwa II memindahkan bahan bakar pertalite kedalam jerigen yang terakhir tepatnya didepan rumah makan Ponyo Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur secara tiba-tiba bagian mesin alat sedot yang digunakan terdakwa II terbakar hingga membakar kendaraan yang dikemudian terdakwa II dan Terdakwa II ;
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 UU R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang JoPasal 20 Huruf c UU No 1 tahun 2023 KUHPidana... ------------------------------------------ |