Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Cjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR 1.H ASEP SUPRIYADI
2.SITI SUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H ASEP SUPRIYADI
2SITI SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.465.395,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 99288554/4064/01/23 Tanggal 17 Januari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa APHB No. 392 Tanggal 22 Mei 2002 atas nama Haji Asep Supriyadi bin H. Hasbuloh adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 217,465,395,00 - (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari APHB No. 392 Tanggal 22 Mei 2002 atas nama Haji Asep Supriyadi bin H. Hasbuloh yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan APHB No. 392 Tanggal 22 Mei 2002 atas nama Haji Asep Supriyadi bin H. Hasbuloh, Luas 142 m2 (Seratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak