Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa Abdul Aziz Ubaidillah Bin (Alm) Samsudin pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Jalan Aria Wiratanudatar Kampung Margaluyu Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “ pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan orang tereksploitasi”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa akan pergi ke rumah Saksi RORO RIMA RISMAYA Bersama dengan saksi DINA PURNAMA SARI menggunakan grab yang beralamat di Gg. Perintis Langensari Rt. 004 /019 Kel. Saying Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Sesampainya di rumah Saksi RORO Terdakwa bertemu dengan Saksi RORO dan juga suaminya, lalu Terdakwa menunggu di luar sedangkan Saksi DINA mengobrol Bersama dengan Saksi RORO dan juga suaminya, setelah selesai mengobrol Saksi Dina menghampiri Terdakwa dan mengajak pulang dan mengatakan saksi RORO akan ikut dengan Terdakwa dan Saki DINA karena mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan alas an tidak ada uang, selanjutnya Terdakwa memesan grab car untuk pulang ke kontraknnya yang berada di Jln. Aria Wiratanudatar Kp. Margaluyu Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur, sesampainya di kontrakan sekira pukul 23.00 WIB Saksi DINA memberitahu Terdakwa bahwa dirinya mendapatkan tamu dari Aplikasi Michat, pada saat itu Saksi RORO tidak mendapatkan tamu karena Terdakwa tidak mencarikannya;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 30 mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima chat dari salah seorang tamu yang Terdakwa sudah lupa, kemudian Terdakwa memberitahu tamu tersebut ingin dilayani oleh saksi Dina atau Saksi RORO, kemudian tamu tersebut menginginkan saksi Dina, berhubung pada saat itu, saksi Dina sedang tidak berada ditempat, maka Terdakwa menawarkan kepada tamu untuk dilayani oleh Saksi RORO, pada saat itu tamu tersebut mengiyakan dan Terdakwa menjadwalkan saksi Roro untuk melayani tamu tersebut pada pukul 21.00 WIB di kamar kontrakan Terdakwa dan Terdakwapun mengirimkan Lokasi kepada tamu tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 19.00 WIB sebelum tamu datang ke kontrakan, Terdakwa ingin melakukan persetubuhan dengan saksi RORO, kemudian Terdakwa dan saksi ROROpun melakukan persetubuhan dengan saksi RORO dikamar kontrakan tanpa menggunakan alat kontrasepsi kondom, setelah Terdakwa dan saksi Roro melakukan persetubuhan selanjutnya pada pukul 21.00 WIB tamu yang dijanjikanpun datang ke kontrakan Terdakwa yang mana Terdakwa mempersilahkan masuk ke kamar kontrakan dan saksi Dina melayani tamu tersebut dengan cara bersetubuh dengan tamu tersebut dengan menggunakan alat kontrasepsi kondom merek Sutra, setelah selesai melakukan persetubuhan maka saksi menerima bayaran dari tamu tersebut sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hai jumat tanggal 31 mei 2024 sekira pukul 23. 30 WIB, Terdakwa menerima Chat melalui aplikasi Michat yang sedang mencari PSK, pada awalnya Terdakwa pun menawarkan tarif Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi tamu tersebut akhrinya menawar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi RORO menyetujuinya, lalu Terdakwa langsung mengirimkan Lokasi kontrakan kepada tamu tersebut, kemudian pada pukul 23.50 WIB tamu tersebut datang kekontrakan Tersangka Abdul Aziz Dimana pada saat itu ada Terdakwa dan Saksi RORO, kemudian Terdakwa pun langsung mengarahkan tamu tersebut kekamar kontrakan dan Saksi RORO pun masuk kekamar untuk melayani tamu tersebut dengan cara bersetubuh dengan menggunakan kondom merek Sutra, setelah selesai melayani tamu, kemudian tamu tersebut membayar sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima chat dari aplikasi michat bahwa ada tamu yang akan mencari PSK untuk melayaninya dengan bayaran Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan syarat saksi RORO dapat melayani tamu tersebut sepuasnya, dan saksi ROROpun menyanggupinya, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB tamu yang sebelumnya sudah membuat janji dengan Terdakwa datang kekontrakan yang mana Terdakwa mempersilahkan tamu tersebut ke kamar disusul oleh saksi Roro untuk melakukan persetubuhan dengan tamu dengan menggunakan alat kontrasepsi kondom merek Sutra, setelah melakukan persetubuhan tamu tersebut membayar saksi RORO sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) karena merasa puas dengan pelayanan saksi RORO, setelah melayani tamu sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengajak saksi RORO untuk melakukan persetubuhan dengannya, kemudian Terdakwa dan saksi melakukan persetubuhan dengan saksi Roro di kamar kontrakan dengan menggunakan Kondom merek Sutra;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |