Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
37/Pid.C/2025/PN Cjr Candra Mulyana SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 37/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/42/VIII/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Candra Mulyana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari KAMIS tanggal 31 JULI 2025, sekira jam 17.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. SUPRAPTO. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Intisari di Jl. Pahlawan. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.

Atas perbuatan tersebut Terdakwa di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013,  tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya