Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203045605990002, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203041007180021, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-18122024-0070 tertulis dan terbaca Sinta Wati, lahir di Cianjur, 16 Mei 1996 diperbaiki menjadi Sintawati, lahir di Cianjur, 16 Mei 1999.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur agar dicatat tentang segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|