Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2025/PN Cjr HANDOYO KUSUMANEGARA LINDA JULIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HANDOYO KUSUMANEGARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NATASYA SUPRIYATNA, S.H.HANDOYO KUSUMANEGARA
Tergugat
NoNama
1LINDA JULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

Meletakan sita jaminan terhadap aset tanah dan bangunan yang berlokasi di:

Propinsi: Kalimantan Selatan

Kota: Banjar

Kecamatan: Gambut

Kelurahan: Gambut

Luas: 19.648 M2 (sembilan belas ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi)

Lokasi setempat dikenal dengan nama Jl. Ahmad Yani Km.15.500, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1568/Desa Gambut, tercatat atas nama Sdr. ANDIANTO SETIABUDI.

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;

2. Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas:

  1. Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn.; dan
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor No.1568/Desa Gambut, tercatat atas nama Sdr. ANDIANTO SETIABUDI

3. Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.4136K/Pdt/2022 Tanggal 22 Desember 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.90/PDT/2021/PT.BDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No.21/PDT.G/2020/PN.CJR Tanggal 18 Desember 2020.

4. Memerintahkan Terlawan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn..

Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Kelas 1B c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur Kelas 1B yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak