Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2024/PN Cjr NENENG SRIMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENENG SRIMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AP 961394 tertulis dan terbaca Nengsela BT Sahron Saron, sehingga diperbaiki menjadi Neneng Srimayanti.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biava yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak