Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Cjr DANI HAMDANI 1.HANA
2.UJANG ROSIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANI HAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.DANI HAMDANI
Tergugat
NoNama
1HANA
2UJANG ROSIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR ATR/BPN
2DESA NEGLASARI
3CAMAT KECAMATAN CIKALONGKULON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas sebidang tanah seluas +  3.010 M2 yang terletak di Kampung Ciwaringin Blok Paseban Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, Persil No, 64 D.IV Kohir No. 1091/2304 berdasarkan Akta Jual Beli No. 191/2005 atas nama Dani Hamdani, dengan batas-batas :

Utara              : berbatasan dengan tanah milik Hana

Timur              : berbatasan dengan Cekdam

Selatan           : berbatasan dengan tanah milik Hana

Barat             : berbatasan dengan tanah milik Hana

3. Menyatakan   tindakan dan perbuatan Tergugat I menguasai, mengelola dan melakukan pemagaran dibidang tanah milik Penggugat secara tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum  Tergugat I untuk  menyerahkan kepada Penggugat atas sebidang tanah seluas +  3.010 M2 yang terletak di Kampung Ciwaringin Blok Paseban Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, Persil No, 64 D.IV Kohir No. 1091/2304 berdasarkan Akta Jual Beli No. 191/2005 atas nama Dani Hamdani, dengan batas-batas :

Utara              : berbatasan dengan tanah milik Hana

Timur              : berbatasan dengan Cekdam

Selatan           : berbatasan dengan tanah milik Hana

Barat              : berbatasan dengan tanah milik Hana

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat, materil sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)  dan imateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).

8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini.

9. Menghukum  Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak