Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa RIO IRFAN JAYANDI Als UNYIL Bin Alm DARWIN ARIFIN bersama dengan Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH Als LEUKUY Bin ASEP SAEPUDIN (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Padarincang RT.003 RW.004 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 17.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH (DPO) merencanakan pencurian sepeda motor, yang mana Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH berkata kepada terdakwa ”urang gawe (kita kerja)”, terdakwa menjawab ”gawe naon (kerja apa)” dijawab Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH ”wang ka puncak neangan motor anu koncina ngagantung kita ke puncak mencari motor yang kuncinya menggantung)”, terdakwa menjawab ”ah moal wegah (tidak mau, saya malas)” kemudian Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH berkata ”teu nanaon ngan ngajokian hungkul (tidak apa-apa hanya sebagai yang mengendarai kendaraan saja” lalu terdakwa menyetujui ajakan tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH pergi ke daerah puncak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol: F-5374-WX, pada saat melewati Jl.Padarincang RT.003 RW.004 Desa Palasari Kecamatan Cipanas terdakwa dan Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH berhenti, tidak lama saksi SENDI ARI KUSUMAH dari arah yang berlawanan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna biru Nopol : F-5663-YN melintasi terdakwa, tiba-tiba saksi SENDI ARI KUSUMAH memutar arah menghampiri terdakwa dan Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH. Selanjutnya Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi SENDI ARI KUSUMAH hingga saksi SENDI ARI KUSUMAH terjatuh dari sepeda motornya.
- Bahwa setelah saksi SENDI ARI KUSUMAH terjatuh Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna biru Nopol : F-5663-YN milik saksi SENDI ARI KUSUMAH tersebut sambil berkata kepada terdakwa ”nyil kabur”. Kemudian terdakwa kabur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol: F-5374-WX ke arah yang berbeda dengan Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH dengan tujuan terdakwa membantu memberikan kesempatan juga mengalihkan Sdr. MOH HARIS ASDIYANSYAH agar tidak tertangkap.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi SENDI ARI KUSUMAH mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa terdakwa RIO IRFAN JAYANDI Als UNYIL Bin (Alm) DARWIN ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHPidana----- |