Dakwaan |
Pertama :
--------------Bahwa terdakwa HARIYANTO GUNAWAN alias UGUN BIN HANDI pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cijoho Rt 003 Rw 004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 Terdakwa mendapat telepon dari sdr. HENDAR alias UNYIL untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu milik sdr. HENDAR alias UNYIL dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 gram apabila sabu tersebut telah habis terjual, mendengar penawaran tersebut terdakwa menyetujui untuk menjadi kurir nya sdr. HENDAR alias UNYIL. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sdr. HENDAR alias UNYIL menyuruh terdakwa untuk mengambil timbangan di alun - alun kecamatan Cibeber dan timbangan tersebut tersimpan di bawah rerumputan dengan kantong keresek warna hitam. Setelah mendapatkan perintah dari sdr. HENDAR alias UNYIL tersebut terdakwa segera menuju alun alun dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hijau putih nopol F 4241 ZE milik istri terdakwa yang bernama sdr. KEUKEU LUSIANA ROSLINDA RAHMAT dan setelah sampai di alun – alun terdakwa menemukan timbangan tersebut didekat sebuah makam sesuai dengan arahan dari sdr. HENDAR ALIAS UNYIL. Lalu timbangan tersbeut dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB sdr. HENDAR alias UNYIL memerintahkan Terdakwa untuk mengambil sabu yang berada di Perum BTN Gekbrong, setelah mendapat perintah dari sdr. HENDAR alias UNYIL tersebut terdakwa segera berangat dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hijau putih nopol F 4241 ZE milik istri terdakwa yang bernama sdr. KEUKEU LUSIANA ROSLINDA RAHMAT, setelah sampai di lokasi pengambilan sabu Terdakwa langsung mencari sabu milik sdr. HENDAR ALIAS UNYIL tersebut lalu sekitar pukul 20:00 WIB sabu tersebut Terdakwa temukan didalam sebuah bungkus rokok daff bold yang dimana sabu tersebut disimpan di abwah rerumputan tepatnya disamping sebuah rumah dekat masjid dari perumahan Perum BTN Gekbrong, lalu terdakwa ambil dan membawa sabu tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa dihari yang sama sekitar jam 20:30 WIB Terdakwa menelpon Sdr. HENDAR Alias UNYIL bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil Terdakwa ambil, kemudian Sdr. HENDAR Alias UNYIL memberikan perintah kepada Terdakwa untuk membagi menjadi beberapa paket kecil yakni sabu ukuran sedang KB sebanyak 15 (Lima Belas) paket dengan berat lebih kurang 0.19 gram tanpa plast dan sabu ukuran kecil KC sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) paket dengan berat lebih kurang 0.29 gram. Lalu terdakwa membagi sabu tersbeut dengan cara Terdakwa mengambil sedikit sabu dengan menggunakan sedotan yang diruncingkan dari paket yang besar tersebut kemudian Terdakwa timbang lalu Terdakwa masukan kedalam plastik klip atau bening kecil, selanjutnya Terdakwa masukan paket sabu tersebut kedalam sedotan yang sudah Terdakwa persiapkan lalu Terdakwa bakar kedua ujung dari sedotan tersebut
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 08:00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah untuk menyimpan Narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa kemas sebelumnya. Terdakwa membawa sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) paket KC dan 15 (Lima Belas) paket KB. Terdakwa tiba di lokasi pertama yakni di sekitar Kecamatan Cilaku tepatnya di dekat sekolah SMK BN (Bina Nusantara) Cilaku pada pukul 09:00 WIB dan sekitaran tempat tersebut Terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis sabu sebanyak KC 6 (Enam) dan KB 9 (Sembilan) Terdakwa simpan 15 (Lima) belas paket tersebut tidak berjauhan yakni Terdakwa simpan disebuah rerumputan yang tidak jauh dari sekolahan tersebut Terdakwa foto map penyimpanan tersebut, lalu Terdakwa kirim kepada Sdr. HENDAR Alais UNYIL. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat peyimpanan sabu di Lokasi kedua yakni Kecamatan Cibeber dan sekitar jam 10:00 WIB Terdakwa sampai dan langsung simpan paket selanjutnya yakni KC 6 (Enam) dan KB 2 (Dua) disebuah sekolah SD Cipetir Kecamatan Cibeber yang dimana Terdakwa menyimpan paket-paket tersebut di belakang sekolahan tersebut di dekat sebuah makam dan Terdakwa menyimpan paket tersebut tidak berjauhan setelah Terdakwa simpan Terdakwa kirim map dan foto penyimpanan sabu kepada Sdr. HENDAR Alias UNYIL. Setelah selesai Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan sebelum Terdakwa pulang Terdakwa menyimpan terlebih dahulu paket sabu KC 10 (Sepuluh) di dekat rumah atau jalan pulang Terdakwa yakni Terdakwa simpan di sebuah semak-semak di sepanjang jalan Kec. Warungkondang tepatnya di pinggir jalan sebrang sekolah SD Giriwinaya Kec. Warungkondang Kab. Cianjur paket tersebut Terdakwa simpan tidak berjauhan setelah Terdakwa simpan Terdakwa kirim map dan poto penyimpanan kepada Sdr. HENDAR Alias UNYIL. Paket yang belum Terdakwa sempat simpan yakni KC 3 (Tiga) dan KB 4 (Empat) Terdakwa bawa pulang ke rumah untuk nantinya Terdakwa akan simpan Kembali menunggu perintah dari sdr. HENDAR ALIAS UNYIL.
- Bahwa pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di jalan kampung Cijoho Rt 003 Rw 004 Desa Jamudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Terdakwa ditangkap oleh Team Polisi Sat Narkoba dan setelah dilakukan penggeledahan oleh team sat narkoba di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selandang warna hitam yang terdakwa simpan di dalam sebuah lemari dari kamar tidur terdakwa yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket yakni 1 (Satu) plastik klip atau bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) plastik klip atau bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, 4 (Empat) buah sedotan berwarna bening bergaris biru yang didalamnya Narkotika jenis sabu, 3 (Tiga) buah sedotan berwarna bening bergaris merah yang didalamnya Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik merek CAMRY, dan 1 (Satu) buah plastik yang didalamnya sedotan yang sudah terdakwa potong-potong menjadi kecil dan 1 (Satu) buah handphone merek REALMI warna biru. dan barang bukti tersbeut diakui milik sdr. HENDAR alias UNYIL terdakwa hanya bekerja kepada sdr. HENDRA alias UNYIL.
- Bahwa barang bukti sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus pelastik klip bening berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 8,48 gram (netto) yang disita dari terdakwa HARIYANTO GUNAWAN ALIAS UGUN BIN HANDI Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 5429 /NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 2778/2024/OF berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa terdakwa HARIYANTO GUNAWAN alias UGUN BIN HANDI pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cijoho Rt 003 Rw 004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di jalan kampung Cijoho Rt 003 Rw 004 Desa Jamudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Terdakwa ditangkap oleh Team Polisi Sat Narkoba dan setelah dilakukan penggeledahan oleh team Sat Narkoba Polres Cianjur di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selandang warna hitam yang terdakwa simpan di dalam sebuah lemari dari kamar tidur terdakwa yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket yakni 1 (Satu) plastik klip atau bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) plastik klip atau bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, 4 (Empat) buah sedotan berwarna bening bergaris biru yang didalamnya Narkotika jenis sabu, 3 (Tiga) buah sedotan berwarna bening bergaris merah yang didalamnya Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik merek CAMRY, dan 1 (Satu) buah plastik yang didalamnya sedotan yang sudah terdakwa potong-potong menjadi kecil dan 1 (Satu) buah handphone merek REALMI warna biru. dan barang bukti tersbeut diakui milik sdr. HENDAR alias UNYIL terdakwa hanya bekerja kepada sdr. HENDRA alias UNYIL.
- Bahwa barang bukti sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus pelastik klip bening berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 8,48 gram (netto) yang disita dari terdakwa HARIYANTO GUNAWAN ALIAS UGUN BIN HANDI Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 5429 /NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 2778/2024/OF berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |