| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa FAHMI RAMADHAN Bin RUDI HERMAWAN bersama dengan Sdr. AA (DPO) (DPO) dan Sdr. REMBO pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Dangdeur RT.002 RW.008 Desa Sukawangi Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar jam 10.00 WIB Sdr. AA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir shabu untuk mengambil dan menempelkan shabu dengan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan apabila pekerjaannya sudah selesai, kemudian terdakwa mengiayakan tawaran tersebut yang mana kemudian Sdr.AA menyambungkan terdakwa dengan Sdr. REMBO (DPO) lalu sekitar jam 19.00 WIB Sdr. REMBO (DPO) mengirim pesan kepada terdakwa untuk pergi ke daerah Pasar Domba dan mengirimkan lokasi / map penyimpanan timbangan yang akan digunakan untuk menimbang shabu, kemudian sekitar jam 20.30 WIB terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam putih bergaris yang berisikan 1 (satu) buah timbangan dan 2 (dua) pak plastic bening/klip, setelah itu Sdr. REMBO (DPO) mengirimkan lokasi / map penyimpanan shabu di samping sekolah Islam Kreatif Muhammadiyah Cianjur yang beralamat di Jl. Abdullah Bin Nuh No.64 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, pada saat terdakwa akan mengambil shabu tersebut sekitar jam 21.00 WIB tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam putih bergaris yang berisikan 1 (satu) buah timbangan dan 2 (dua) pak plastic bening/klip selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan shabu tersebut dan mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk dji sam soe yang didalamnya terdapat lilitan solatif hitam berisikan shabu yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. REMBO (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai perantara untuk mengambil dan menempelkan kembali shabu tersebut dengan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7529/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14021 gram diberi nomor barang bukti 5667/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa FAHMI RAMADHAN Bin RUDI HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa terdakwa FAHMI RAMADHAN Bin RUDI HERMAWAN bersama dengan Sdr. AA (DPO) (DPO) dan Sdr. REMBO pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di samping sekolah Islam Kreatif Muhammadiyah Cianjur yang beralamat di Jl. Abdullah Bin Nuh No.64 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar jam 10.00 WIB Sdr. AA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir shabu untuk mengambil dan menempelkan shabu dengan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdr.AA menyambungkan terdakwa dengan Sdr. REMBO (DPO), lalu sekitar jam 19.00 WIB Sdr. REMBO (DPO) mengirim lokasi / map penyimpanan timbangan yang akan digunakan untuk menimbang shabu, setelah itu Sdr. REMBO (DPO) mengirimkan lokasi / map penyimpanan shabu di samping sekolah Islam Kreatif Muhammadiyah Cianjur yang beralamat di Jl. Abdullah Bin Nuh No.64 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, pada saat terdakwa akan mengambil shabu tersebut sekitar jam 21.00 WIB tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam putih bergaris yang berisikan 1 (satu) buah timbangan dan 2 (dua) pak plastic bening/klip selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan shabu tersebut dan mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk dji sam soe yang didalamnya terdapat lilitan solatif hitam berisikan shabu yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. REMBO (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai perantara dengan upah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7529/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14021 gram diberi nomor barang bukti 5667/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa FAHMI RAMADHAN Bin RUDI HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |