Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Cjr | DANI HAMDANI | 1.HANA 2.UJANG ROSIDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas sebidang tanah seluas + 3.010 M2 yang terletak di Kampung Ciwaringin Blok Paseban Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, Persil No, 64 D.IV Kohir No. 1091/2304 berdasarkan Akta Jual Beli No. 191/2005 atas nama Dani Hamdani, dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah milik Hana Timur : berbatasan dengan Cekdam Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hana Barat : berbatasan dengan tanah milik Hana 3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I menguasai, mengelola dan melakukan pemagaran dibidang tanah milik Penggugat secara tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat atas sebidang tanah seluas + 3.010 M2 yang terletak di Kampung Ciwaringin Blok Paseban Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, Persil No, 64 D.IV Kohir No. 1091/2304 berdasarkan Akta Jual Beli No. 191/2005 atas nama Dani Hamdani, dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah milik Hana Timur : berbatasan dengan Cekdam Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hana Barat : berbatasan dengan tanah milik Hana 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat, materil sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan imateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus. 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad). 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini. 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |