Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Cjr ARIF FIRMANSYAH KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLDA JAWA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIANJUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIF FIRMANSYAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLDA JAWA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIANJUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON mohon agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga kependidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan TERMOHON berikut ini :
  • Laporan Polisi No.: LP / B / 968 / XII / 2024 / SPKT / POLRES CIANJUR / POLDA JAWA BARAT Tertanggal 10 Desember 2024.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 288 / XIII / Res.1.24 / 2024 / Sat.Reskrim, Tertanggal 10 Desember 2024.
  • Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 14 / I / Res 1.24 / 2025 / Sat.Reskrim, Tertanggal 13 Januari 2025.

Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.

5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.

6. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian atas diri PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000

Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya beradasarkan ketuhanan yang maha esa.

Pihak Dipublikasikan Ya