Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. SYAKIR Bin SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-144/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAKIR Bin SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:      

 

---- Bahwa ia Terdakwa Syakir Bin Sulaeman pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan raya Cibeber Kecamatan Cibebe Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa pada tahun 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. Rico (daftar pencarian orang) dengan maksud untuk mengambil obat Tramadol dan Hexymer kepadanya yang sebelumnya sudah dipesan terdakwa lalu mereka janjian untuk ketemu di daerah Jakarta Timur, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai ditempat yang sudah ditentukan tepatnya dipinggir jalan daerah Condet Jakarta Timur yang saat itu terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Rico sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk 70 box tramadol dan Hexymer. Setelah itu terdakwa kembali ke Cianjur dengan menggunakan kendaraan umum ;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan obat-obat keras jenis tramadol dan hexymer tersebut, terdakwa menjualnya kembali pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Cibeber kepada siapa saja yang terdakwa kenal yang sebelumnya pernah membeli obat-obat tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa akan mengantarkan obat-obat tersebut ketempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wib saksi Asep Rudiana dan saksi Rabano selaku anggota kepolisian polres Cianjur mengamankan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Perumnas Pondok Indah Blok C7 Nomor 10 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 1700 butir obat tramadol dan 1000 butir obat hexymer yang ditemukan didalam lemari kamar terdakwa
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 6085/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 09 Desember 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 3272/2024/OF berupa 4 tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 3272/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:

 

---- Bahwa ia Terdakwa Syakir Bin Sulaeman pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan raya Cibeber Kecamatan Cibebe Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkaratidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa pada tahun 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. Rico (daftar pencarian orang) dengan maksud untuk mengambil obat Tramadol dan Hexymer kepadanya yang sebelumnya sudah dipesan terdakwa lalu mereka janjian untuk ketemu di daerah Jakarta Timur, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai ditempat yang sudah ditentukan tepatnya dipinggir jalan daerah Condet Jakarta Timur yang saat itu terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Rico sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk 70 box tramadol dan Hexymer. Setelah itu terdakwa kembali ke Cianjur dengan menggunakan kendaraan umum ;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan obat-obat keras jenis tramadol dan hexymer tersebut, terdakwa menjualnya kembali pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Cibeber kepada siapa saja yang terdakwa kenal yang sebelumnya pernah membeli obat-obat tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa akan mengantarkan obat-obat tersebut ketempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wib saksi Asep Rudiana dan saksi Rabano selaku anggota kepolisian polres Cianjur mengamankan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Perumnas Pondok Indah Blok C7 Nomor 10 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 1700 butir obat tramadol dan 1000 butir obat hexymer yang ditemukan didalam lemari kamar terdakwa
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 6085/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 09 Desember 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 3272/2024/OF berupa 4 tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 3272/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya