Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.B/2024/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.DEDE YUSUP BAHTIAR Bin DAHRULI
2.SAHRUL GUNAWAN Bin Alm SUBANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 389/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3755/M.2.27.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE YUSUP BAHTIAR Bin DAHRULI[Penahanan]
2SAHRUL GUNAWAN Bin Alm SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa I Dede Yusup Bahtiar Bin Dahruli bersama terdakwa II Sahrul Gunawan Bin (Alm) Subandi  pada hari Rabu tanggal 28 Agstus 2024 sekitar jam 01.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp Sinarlaksana Rt 01/ 08, Desa Cikadu Kec Cikadu Kab Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berjalan-jalan kedaerah  Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik terdakwa I, lalu pada saat diperjalanan sekira jam 00. 30 Wib tepatnya di Kampung Sinarlaksana Rt 01/08 Desa Cikadu Kecamatan Cikadu Cianjur, Terdakwa I turun dari sepeda motor dan menyuruh Terdakwa II untuk menunggu dengan jarak sekitar 5 meter, selanjutnya Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi Karmilah lalu Terdakwa I langsung merusak lobang kunci sepeda motor tersebut kemudian terdakwa I mencoba untuk menghidupkannya namun  tidan bisa lalu terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mendorongnya dari belakang dengan cara di setep dengan menggunakan kaki dengan jarak + 20 meter selanjutnya para Terdakwa berhenti dan berusaha untuk menghidupkan kendraan tersebut kembali namun kendaraan tidak bisah hidup, lalu pada saat sedang berusaha menghidupkan sepeda motor tiba tiba ada yang teriak sehingga para Terdakwa langsung kabur menyelamatkan diri hingga akhirnya tertangkap oleh warga;
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Karmilah yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa I Dede Yusup Bahtiar Bin Dahruli bersama terdakwa II Sahrul Gunawan Bin (Alm) Subandi  pada hari Rabu tanggal 28 Agstus 2024 sekitar jam 01.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp Sinarlaksana Rt 01/ 08, Desa Cikadu Kec Cikadu Kab Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauanya ornag yang berhak (yang punya) dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berjalan-jalan kedaerah  Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, lalu pada saat diperjalanan sekira jam 00. 30 Wib tepatnya di Kampung Sinarlaksana Rt 01/08 Desa Cikadu Kecamatan Cikadu Cianjur, Terdakwa I turun dari sepeda motor dan menyuruh Terdakwa II untuk menunggu yang jaraknya sekitar 5 meter, selanjutnya Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi Karmilah lalu Terdakwa I langsung manghampiri sepeda motor tersebut yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menghampiri terdakwa II lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mendorong sepeda motor tersebut dengan cara di setep dengan menggunakan kaki dengan jarak sekitar 20 meter selanjutnya para Terdakwa berhenti dan berusaha untuk menghidupkan kendaraan tersebut namun kendaraan tidak bisah hidup, lalu pada saat sedang berusaha menghidupkan sepeda motor tiba tiba ada yang teriak sehingga para Terdakwa langsung kabur menyelamatkan diri hingga akhirnya tertangkap oleh warga ;
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Karmilah yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4  KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya