Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Cjr Restianto Widodo 1.Urip Sugiono
2.Riang Prasetya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Sabtu, 26 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Restianto Widodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS RUDOLFO MADI, S.HRestianto Widodo
Tergugat
NoNama
1Urip Sugiono
2Riang Prasetya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;

3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan SHM milik penggugat dengan Nomor 206, seluas 15.740 M2 (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dan  SHM Nomor 228, seluas 3.630 M2 (Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, kepada Penggugat sebesar :

A. Kerugian materil Akibat tindakan percobaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang sehingga lahan tidak menjadi produktif, merubuhkan bangunan yang ada di dalam lahan, memotong semua pohon-pohon, mengeluarkan semua barang-barang dan meletakannya di pinggir jalan, memasang kawat berduri atas semua lahan milik penggugat :

  • Produktif Produktif pengolahan lahan yang dihitung setiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,- sejak bulan Januari 2024 – Juli 2025 dengan total 18 bulan x 5.000.000,-  = Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
  • Pohon besar berproduktif sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  • Kehilangan pekerjaan sebagai mata pencaharian, karena fokus mempertahankan dan memperjuangkan hak milik tanah yang menjadi objek sengketa, dengan upah selama bekerja sebesar Rp.25.000.000,- / bulan selama 18 bulan (25.000.000 x 18) sebesar Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  • Kerugian tidak dilunasinya pembayaran pembelian yang tersisa sebesar Rp. 6.279.500.000 (Enam Miliyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang sebelumnya telah dibayar DP sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sehingga total kerugian  penggugat terhitung 90.000.000 + 100.000.000,- + 450.000.000,- + 6.279.500.000 = Rp.6.919.500.000,- (Enam Milyar Sembilan  Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

B. Kerugian morill, sehingga mengakibatkan rasa cemas dan setres berkepanjangan, karena mendapat intimidasi baik langsung maupun tidak langsung, diganggu oleh Para Tergugat untuk mengambil secara paksa atas tanah yang menjadi hak Penggugat, yang telah dengan nyata memiliki SHM sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);

Sehingga total keseluruhan kerugian  yang dialami Penggugat terhitung 90.000.000,- + 100.000.000,- + 450.000.000,- + 6.279.500.000,- + 5.000.000.000,- = Rp. 11.919.500.000,- (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksankan putusan kepada Penggugat;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoer Baar Bij Voorraad);

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIER

Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak