Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Cjr | Restianto Widodo | 1.Urip Sugiono 2.Riang Prasetya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 26 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas; 3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan SHM milik penggugat dengan Nomor 206, seluas 15.740 M2 (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dan SHM Nomor 228, seluas 3.630 M2 (Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, kepada Penggugat sebesar : A. Kerugian materil Akibat tindakan percobaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang sehingga lahan tidak menjadi produktif, merubuhkan bangunan yang ada di dalam lahan, memotong semua pohon-pohon, mengeluarkan semua barang-barang dan meletakannya di pinggir jalan, memasang kawat berduri atas semua lahan milik penggugat :
Sehingga total kerugian penggugat terhitung 90.000.000 + 100.000.000,- + 450.000.000,- + 6.279.500.000 = Rp.6.919.500.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); B. Kerugian morill, sehingga mengakibatkan rasa cemas dan setres berkepanjangan, karena mendapat intimidasi baik langsung maupun tidak langsung, diganggu oleh Para Tergugat untuk mengambil secara paksa atas tanah yang menjadi hak Penggugat, yang telah dengan nyata memiliki SHM sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah); Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat terhitung 90.000.000,- + 100.000.000,- + 450.000.000,- + 6.279.500.000,- + 5.000.000.000,- = Rp. 11.919.500.000,- (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksankan putusan kepada Penggugat; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoer Baar Bij Voorraad); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDIER Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |