Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Cjr UJANG DENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UJANG DENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203070507940013, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203072311054534, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 57009/IST/2009 tertulis dan terbaca Ujang Deni diperbaiki menjadi Deni Jaelani.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur agar dicatat tentang segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran perbaikanya.
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentutan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak