Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHAP dan pasal 365 KUHAP oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cianjur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangaka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PARA PEMOHON, antara lain :
- Surat Ketetapan Nomor S.Tap/237/XI/2020/Sat Reskrim tertanggal 27 November 2020 yang dikeluarkan a.n. Kepala Kepolisian Resort Cianjur Kasat Reskrim Selaku Penyidik AKP Anton, S.H.,S.I.K.,M.H. memutuskan menetapkan status Jhon Anwar menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana ”dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 365 KUHP;
- Surat Ketetapan Nomor S.Tap/238/XI/2020/Sat Reskrim tertanggal 27 November 2020 yang dikeluarkan a.n. Kepala Kepolisian Resort Cianjur Kasat Reskrim Selaku Penyidik AKP Anton, S.H.,S.I.K.,M.H. memutuskan menetapkan status Suherman alias Eman Sule menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana ”dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 365 KUHP;
- Surat Ketetapan Nomor S.Tap/239/XI/2020/Sat Reskrim tertanggal 27 November 2020 yang dikeluarkan a.n. Kepala Kepolisian Resort Cianjur Kasat Reskrim Selaku Penyidik AKP Anton, S.H.,S.I.K.,M.H. memutuskan menetapkan status Didin alias Icang menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana ”dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 365 KUHP;
- Surat Ketetapan Nomor S.Tap/240/XI/2020/Sat Reskrim tertanggal 27 November 2020 yang dikeluarkan a.n. Kepala Kepolisian Resort Cianjur Kasat Reskrim Selaku Penyidik AKP Anton, S.H.,S.I.K.,M.H. memutuskan menetapkan status Agus B alias Agus Kumis menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana ”dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 365 KUHP;
- Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/691/X/2020/Sat Reskrim, tanggal 14 Oktober 2020;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (“SP3”) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/332/X/2020/RES CJR, tanggal 09 Oktober 2020 karena tidak cukup alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|