Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa hak atas tanah dan bangunan dengan SHGB Nomor 01559/Sindanglaya seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) telah sah beralih kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur untuk membalik nama SHGB nomor 01559/Sindanglaya dari nama WIDJAJA EFFENDI dahulu JONG TJIN TJOEN menjadi atas nama Penggugat, ANGGA PERMANA, SE.
- Menyatakan bahwa segala pembayaran terkait IPL, pajak dan perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat adalah tanggung jawab penuh Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|