Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2026/PN Cjr ADE IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADE IRAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Pemohon telah salah melakukan transfer dana yang pada tanggal  03 februari 2026  pukul 13:40  sebesar Rp 91,413,400  kepada no. Rek. Bank No. Rek : 109-218-5120  atas nama indra purnama ;
  3. Memerintahkan kepada Bank Central Asia  penerima akhir untuk menahan atau menarik kembali dana hasil transfer dengan total sebesar Rp.91,413,400
  4. Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengambil dana dengan total sebesar Rp.91,413,400  akibat salah transfer tersebut atau setidak-tidaknya di transfer oleh Bank Central Asia /Penerima Akhir ke rekening 082-010-7462  a.n. ade irawan /Pemohon;
  5. Menetapkan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketententuan yang berlaku;

DAN/ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak