| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Pemohon telah salah melakukan transfer dana yang pada tanggal 03 februari 2026 pukul 13:40 sebesar Rp 91,413,400 kepada no. Rek. Bank No. Rek : 109-218-5120 atas nama indra purnama ;
- Memerintahkan kepada Bank Central Asia penerima akhir untuk menahan atau menarik kembali dana hasil transfer dengan total sebesar Rp.91,413,400
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengambil dana dengan total sebesar Rp.91,413,400 akibat salah transfer tersebut atau setidak-tidaknya di transfer oleh Bank Central Asia /Penerima Akhir ke rekening 082-010-7462 a.n. ade irawan /Pemohon;
- Menetapkan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketententuan yang berlaku;
DAN/ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |