Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.SUMARNA Bin Alm USUP
2.AYI KOSIM Bin DARMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-600/M.2.27.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNA Bin Alm USUP[Penahanan]
2AYI KOSIM Bin DARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa I SUMARNA BIN ALM USUP turut serta Terdakwa II AYI KOSIM BIN DARMIN dan sdr. ADANG, sdr. WISNU (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sukaresmi Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidanaa tau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa I sedang berada di kosan, kemudian Terdakwa I di telpon oleh Sdr. ADANG (DPO), dan Sdr. ADANG mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian, dan Terdakwa I mengiyakan. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dijemput menggunakan kendaraan R4 Daihatsu sigra berwarna putih oleh Sdr. ADANG bersama dengan Sdr. WISNU (DPO), Sdr. ADANG, kemudian Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II melakukan tindak pidana pencurian, yang mana pada saat itu Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I,  Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I, Sdr. ADANG dan Sdr. WISNU menjemput Terdakwa II kerumahnya yang berada di daerah Cibeber, setelah mereka berkumpul selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ADANG dan Sdr, WISNU berangkat ke arah Cianjur, dalam perjalanan Terdakwa I bertanya kepada Sdr. ADANG ini akan ke arah mana, dan Sdr. ADANG menjawab akan ke daerah Jonggol, sekitar daerah Cikalong Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ADANG dan Sdr. WISNU beristirahat dan menunggu waktu yang pas untuk melakukan tindak pidana pencurian;
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 00.00 Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ADANG dan Sdr, WISNU melanjutkan perjalanan dan berhenti di daerah Kampung Sukaresmi Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur. Lalu sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ADANG dan Sdr, WISNU melakukan pencurian dengan cara Terdakwa I dan Sdr. ADANG menuju ke rumah yang akan di bobol, Terdakwa II bertugas untuk memantau situasi, dan sdr. WISNU menunggu dimobil, pada saat Terdakwa I dan sdr. ADANG melihat – lihat dari jendela apakah ada penghuninya atau tidak, yang mana pada saat itu dirumah saksi ANING ROHAN yang masih dalam tahap pembangunan, Terdakwa I masuk kedalam rumah tersebut dengan cara Sdr. ADANG mencongkel paku yang menyangga sebuah asbes di kusen atau bingkai jendela menggunakan pahat kecil yang sudah dieprsiapkan sebelumya, setelah terbuka Terdakwa I masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah handpone REALME C.2 warna hitam yang berada di dalam kamar kemudian hp tersebut Terdakwa I masukan kedalam tas dan keluar dari rumah dengan menutup kembali asbes di kusen jendela tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan sdr. ADANG memasuki warung saksi ASEP SUHENDAR dan dengan cara Terdakwa I menunggu diluar warung dan sdr. ADANG masuk kedalam warung yang tidak mempunya pintu yang hanya ditutupi kain gorden, pada saat itu sdr. ADANG mengambil 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG A11 dan mengambil uang sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta) yang disimpan dalam lanseng atau dendeng yang ada diatas meja warung tersebut, setelah berhassil mengambil barang tersebut sdr. ADANG langsung dan keluar dan kemudian melanjutkan tindak pidana pencurian yaitu rumah saksi SUPRIYADI dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan pahat hingga terbuka, selanjutnya sdr. ADANG masuk dan tidak lama setelah itu sdr. ADANG keluar dengan membawa 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y53, 1 (satu) buah handphone merek ITEL P65, 1 (satu) buah jam tangan HANNAH MARTIN,  setelah berhasil mengambil barang tersebut salah satu Hp yang diambil berbunyi sehingga aksi Terdakwa I dan sdr. ADANG diketahui warga yang mana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. ADANG langsung berlari menuju hutan, setelah situasi dirasa aman, Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. ADANG melanjutkan Tindak Pidana Pencurian kerumah Saksi HANDI BIN ALM ACA , Terdakwa I dan Sdr, ADANG melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan pahat hingga terbuka dan langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merek REALME C61, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3x , 1 (satu) buah Handphone merek OPPO 18, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A54, 1 (satu) buah laptop lenovo,  65 (enam puluh lima) gram emas terdiri dari kalung, gelang , cincin anting beserta surat – surat dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  • Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. ADANG mengambil barang yang ada dirumah saksi HANDI Bin Alm ACA, Terdakwa I memberikan 2 (dua) hp tersebut kepada Terdakwa II yang sedang menunggu diluar dan Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ADANG berjalan menjauhi rumah tersebut sambil menelepon Sdr. WISNU untuk mejemput, Diperjalanan mengantar Terdakwa II , Terdakwa I mengambil 2 (dua) buah hp yang diberikan sebelumya dengan maksud untuk dijual oleh Sdr. WISNU , kemudian Terdakwa I meminta uang kepada Sdr. ADANG sebagai upah untuk Terdakwa II. Terdakwa I memberikan upah sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II.
  • Akibat perbuatan tersebut saksi korban HANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 43.600.000 (Empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), saksi SUPRIYADI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi ANING ROHANI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan saksi ASEP SUHENDAR mengalami kerugian sebesar Rp.82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (2) jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Pihak Dipublikasikan Ya