Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Cjr LELA NURLAELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LELA NURLAELA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor XE 457038 tertulis dan terbaca 1990 diperbaiki menjadi 1992.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak