Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Cjr UJANG ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UJANG ENDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Angkat Pemohon yang semula bernama Hanania Syafaah Ramadhan, sehingga diganti menjadi Siti Sekar Kinasih.
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatatkan tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak angkat Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak