Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Cjr Candra Mulyana Pendi Pratama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5/I/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Candra Mulyana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pendi Pratama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. Pendi Pratama.
Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 17 Bungkus minuman jenis Roso-roso, di sebuah Depot Jamu depan Hotel Gino Feruci di JL. KH Abdullah Bin Nuh. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentangĀ  Peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya