Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. FADLI SEPTIANDI Bin FENDI RUHENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3891/M.2.27.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI SEPTIANDI Bin FENDI RUHENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa Fadli Septiandi Bin Fendi Ruhendi, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Kabandungan Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang dirumah mertua Terdakwa yang beralamat di Jl. Prof Moch Yamin Gg. Anggrek Kel. sayang kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan Terdakwa bersiap-siap untuk mengambil sabu, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. DANI menelpon Terdakwa memberitahukan sabunya diambil nanti malam namun lokasinya belum diberitahu, selanjutnya masih hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB Sdr. DANI menelepon Terdakwa dan memberitahukan agar Terdakwa berangkat ke BLK Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Kel. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur, kemudian Terdakwa langsung berangkat menggunakan ojeg motor karena Terdakwa ke tempat lokasi, sesampainya di lokasi Terdakwa disuruh menunggu, sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa menerima chat Whatsapp dari Sdr. DANI berisi lokasi pengambilan sabu yang tersimpan dipinggir jalan sebuah perumahan yang ada di Jl. Salam permai Kel. Sawah gede Kec. Cianjur Kab. Cianjur, kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastic bertuliskan BONITA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan sebuah timbangan elektrik, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kp. Tugu Rt. 002 Rw. 018 Kel. Sayng Kec. Cianjur Kab. Cianjur, sesampainya dirumah Terdakwa menelpon Sdr. DANI untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai rumah kemudian Sdr. DANI menyuruh Terdakwa untuk mengemas dulu sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang beratnya 0,12 gram  dan sisanya Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Brown Cofee, kemudian Terdakwa merecah paket sabu tersebut dengan cara 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna merah, kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna merah yang beratnya 0,12 gram, tidak lama setelah itu sdr.DANI menyuruh Terdakwa menempelkan sabu diwilayah Cianjur kota, pada malam itu juga sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat ke wilayah Cianjur kota dengan menggunakan ojeg motor dan menempelkan sabu sesuai dengan inisiatif Terdakwa lalu Terdakwa, yang mana Terdakwa menempelkan paket kecil sabu yang sudah direcah di ujung tembok sebelah kiri toko Sakura yang ada di Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan 1 paket kecil sabu di ujung tembok sebelah kanan toko Sakura yang ada di Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah menempel kedua paket kecil sabu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DANI yang memberitahukan untuk mengemas sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat 0,11 gram untuk ditempelkan di wilayah kota, kemudian Terdakwa merecah paket kecil tersebut dengan cara 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna emas kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna putih yang beratnya 0,11 gram, setelah Terdakwa selesai merecah paket kecil sabu kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menempelkan paket sabu tersebut di belakang sebuah warung yang ada di sebuah gang di pinggir Bank BCA Cabang Cianjur Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus paket sabu di pinggir paralon kemudian ditindih oleh batu di sebuah gang di pinggir Bank BCA Cabang Cianjur Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus paket kecil sabu di ujung tembok sebuah gang di pinggir Bank BCA Cabang Cianjur Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DANI untuk merecah sisa sabu yang ada pada Terdakwa menjadi 22 bungkus kecil dengan cara 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat berat 0,11 gram dimasukan kedalam bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna emas kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna putih dan 12 (dua belas) paket kecil dengan berat 0,12 gram dimasukan kedalam bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna emas kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna merah, selain itu Terdakwa menyisakan 1 (satu) paket kecil untuk Terdakwa konsumsi sendiri, setelah mengemas paket kecil sabu kemudian sdr. DANI menyuruh Terdakwa menempel 3 paket sabu kecil tersebut, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat menempel paket sabu tersebut dengan cara 1 (satu) bungkus yang beratnya 0,12 gram ditempel dibawah pohon yang ada di sebuah gang di Jl. Arief Rahman Hakim Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di bawah tembok lalu ditindih batu yang ada di sebuah gang di Jl. Arief Rahman Hakim Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di bawah batu besar yang ada di sebuah gang di Jl. Arief Rahman Hakim Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah itu pada hari yang sama, sekira pukul 18.30 WIB Sdr. DANI menyuruh Terdakwa untuk menempelkan sabu lagi sebanyak 4 (empat) paket isi sabu lalu Terdakwa menempelkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di pinggir tempat sampah ditutup bekas bungkus Energen yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di bawah tiang ditutup batu kecil yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat 0,12 gram di ujung tembok sebuah rumah warna biru yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat 0,11 gram di dalam pot bunga pinggir sebuah warung yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah menempel keempat sabu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kp. Tugu Rt. 002 Rw. 018 Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah sampai di rumah Terdakwa tersebut Terdakwa mengambil sebagian sabu yang telah Terdakwa sisihkan sebelumnya lalu Terdakwa konsumsi sendiri;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah Terdakwa, Sdr. DANI menelepon Terdakwa agar Terdakwa menyimpan atau menempelkan timbangan elektrik di Jl. Raya Bandung lalu menempelkan sisa sabu yang ada pada Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat menggunakan ojeg motor ke Jl. Raya Bandung untuk menempelkan timbangan elektrik sambil membawa 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening isi sabu yang beratnya 0,11 gram dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening isi sabu yang beratnya 0,12 gram lalu Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya sementara sisanya 2 (dua) bungkus plastic klip bening isi sabu yang beratnya 0,12 gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening isi sabu yang sebelumnya Terdakwa sisihkan Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Brown Coffee lalu Terdakwa simpan dibawah kasur yang ada pada kamar rumah Terdakwa, setelah sampai di sebuah gang dipinggir Alfamart di Jl. Raya Bandung Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur Terdakwa menyimpan timbangan elektrik tersebut dibawah rerumputan pada gang tersebut lalu Terdakwa memesan ojeg motor lagi untuk menempelkan sabu di daerah Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa berjalan kaki untuk menempelkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang beratnya 0,11 gram dikubur dipinggir tembok rumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram dikubur lalu ditindih batu dipinggir bambu halaman rumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram dikubur dipinggir pohon pada halaman rrumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berat 0,11 gram dikubur dipinggir warung atau kios kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram di ujung tembok sebuah rumah yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram di dipinggir pondasi rumah yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram dibak sampah depan rumah yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, selanjutnya pada pada hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB ketika Terdakwa sedang di Jl. Kp. Kabandungan Ds. Sindangasih Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian dari Satres narkoba Polres Cianjur yang kemudian mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus alumunium foil warna merah lalu dililit lakban bening kemudian diikat oleh potongan kain warna merah dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus alumunium foil warna emas lalu dililit lakban bening kemudian diikat oleh potongan kain warna putih yang posisinya ada pada saku celana warna abu sebelah kanan bagian depan yang sedang Terdakwa pakai, selanjutnya pada handphone merek Oppo A16 milik Terdakwa didapati foto tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya Terdakwa tempelkan lalu Terdakwa bersama anggota Kepolisian tersebut mencari sabu yang telah Terdakwa tempelkan namun hanya beberapa berhasil ditemukan diantarana adalah 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang posisinya dikubur lalu ditindih batu dipinggir bambu halaman rumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dikubur dipinggir pohon pada halaman rrumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dikubur dipinggir warung atau kios kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur sementara yang lainnya sudah tidak ada atau sudah laku terjual, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut menanyakan tempat tinggal Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tinggal di Kp. Tugu Rt. 002 Rw. 018 Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur lalu Terdakwa dibawa ke tempat tinggal Terdakwa tersebut dan ketika rumah Terdakwa pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Brown Coffee yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dan 1 (satu) rol lakban bening yang posisinya ada di bawah kasur kamar tempat rumah Terdakwa;
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 3828/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Fadli Septiandi Bin Fendi Ruhendi dengan Nomor 1891/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
  1. 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 2,30 gram (netto).

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa Fadli Septiandi Bin Fendi Ruhendi, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Kabandungan Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang dirumah mertua Terdakwa yang beralamat di Jl. Prof Moch Yamin Gg. Anggrek Kel. sayang kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan Terdakwa bersiap-siap untuk mengambil sabu, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. DANI menelpon Terdakwa memberitahukan sabunya diambil nanti malam namun lokasinya belum diberitahu, selanjutnya masih hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB Sdr. DANI menelepon Terdakwa dan memberitahukan agar Terdakwa berangkat ke BLK Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Kel. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur, kemudian Terdakwa langsung berangkat menggunakan ojeg motor karena Terdakwa ke tempat lokasi, sesampainya di lokasi Terdakwa disuruh menunggu, sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa menerima chat Whatsapp dari Sdr. DANI berisi lokasi pengambilan sabu yang tersimpan dipinggir jalan sebuah perumahan yang ada di Jl. Salam permai Kel. Sawah gede Kec. Cianjur Kab. Cianjur, kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastic bertuliskan BONITA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan sebuah timbangan elektrik, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kp. Tugu Rt. 002 Rw. 018 Kel. Sayng Kec. Cianjur Kab. Cianjur, sesampainya dirumah Terdakwa menelpon Sdr. DANI untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai rumah kemudian Sdr. DANI menyuruh Terdakwa untuk mengemas dulu sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang beratnya 0,12 gram  dan sisanya Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Brown Cofee, kemudian Terdakwa merecah paket sabu tersebut dengan cara 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna merah, kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna merah yang beratnya 0,12 gram, tidak lama setelah itu sdr.DANI menyuruh Terdakwa menempelkan sabu diwilayah Cianjur kota, pada malam itu juga sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat ke wilayah Cianjur kota dengan menggunakan ojeg motor dan menempelkan sabu sesuai dengan inisiatif Terdakwa lalu Terdakwa, yang mana Terdakwa menempelkan paket kecil sabu yang sudah direcah di ujung tembok sebelah kiri toko Sakura yang ada di Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan 1 paket kecil sabu di ujung tembok sebelah kanan toko Sakura yang ada di Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah menempel kedua paket kecil sabu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DANI yang memberitahukan untuk mengemas sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat 0,11 gram untuk ditempelkan di wilayah kota, kemudian Terdakwa merecah paket kecil tersebut dengan cara 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna emas kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna putih yang beratnya 0,11 gram, setelah Terdakwa selesai merecah paket kecil sabu kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menempelkan paket sabu tersebut di belakang sebuah warung yang ada di sebuah gang di pinggir Bank BCA Cabang Cianjur Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus paket sabu di pinggir paralon kemudian ditindih oleh batu di sebuah gang di pinggir Bank BCA Cabang Cianjur Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus paket kecil sabu di ujung tembok sebuah gang di pinggir Bank BCA Cabang Cianjur Jl. HOS Cokroaminoto Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DANI untuk merecah sisa sabu yang ada pada Terdakwa menjadi 22 bungkus kecil dengan cara 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat berat 0,11 gram dimasukan kedalam bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna emas kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna putih dan 12 (dua belas) paket kecil dengan berat 0,12 gram dimasukan kedalam bungkus plastic klip bening yang dibungkus oleh alumunium foil warna emas kemudian dililit lakban bening lalu diikat oleh potongan kain warna merah, selain itu Terdakwa menyisakan 1 (satu) paket kecil untuk Terdakwa konsumsi sendiri, setelah mengemas paket kecil sabu kemudian sdr. DANI menyuruh Terdakwa menempel 3 paket sabu kecil tersebut, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat menempel paket sabu tersebut dengan cara 1 (satu) bungkus yang beratnya 0,12 gram ditempel dibawah pohon yang ada di sebuah gang di Jl. Arief Rahman Hakim Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di bawah tembok lalu ditindih batu yang ada di sebuah gang di Jl. Arief Rahman Hakim Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di bawah batu besar yang ada di sebuah gang di Jl. Arief Rahman Hakim Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah itu pada hari yang sama, sekira pukul 18.30 WIB Sdr. DANI menyuruh Terdakwa untuk menempelkan sabu lagi sebanyak 4 (empat) paket isi sabu lalu Terdakwa menempelkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di pinggir tempat sampah ditutup bekas bungkus Energen yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram di bawah tiang ditutup batu kecil yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat 0,12 gram di ujung tembok sebuah rumah warna biru yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat 0,11 gram di dalam pot bunga pinggir sebuah warung yang ada di gang Salman Alfarizi di Jl. Perintis kemerdekaan Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah menempel keempat sabu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kp. Tugu Rt. 002 Rw. 018 Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah sampai di rumah Terdakwa tersebut Terdakwa mengambil sebagian sabu yang telah Terdakwa sisihkan sebelumnya lalu Terdakwa konsumsi sendiri;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah Terdakwa, Sdr. DANI menelepon Terdakwa agar Terdakwa menyimpan atau menempelkan timbangan elektrik di Jl. Raya Bandung lalu menempelkan sisa sabu yang ada pada Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat menggunakan ojeg motor ke Jl. Raya Bandung untuk menempelkan timbangan elektrik sambil membawa 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening isi sabu yang beratnya 0,11 gram dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening isi sabu yang beratnya 0,12 gram lalu Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya sementara sisanya 2 (dua) bungkus plastic klip bening isi sabu yang beratnya 0,12 gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening isi sabu yang sebelumnya Terdakwa sisihkan Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Brown Coffee lalu Terdakwa simpan dibawah kasur yang ada pada kamar rumah Terdakwa, setelah sampai di sebuah gang dipinggir Alfamart di Jl. Raya Bandung Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur Terdakwa menyimpan timbangan elektrik tersebut dibawah rerumputan pada gang tersebut lalu Terdakwa memesan ojeg motor lagi untuk menempelkan sabu di daerah Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa berjalan kaki untuk menempelkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang beratnya 0,11 gram dikubur dipinggir tembok rumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beratnya 0,11 gram dikubur lalu ditindih batu dipinggir bambu halaman rumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram dikubur dipinggir pohon pada halaman rrumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berat 0,11 gram dikubur dipinggir warung atau kios kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram di ujung tembok sebuah rumah yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram di dipinggir pondasi rumah yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu berat 0,11 gram dibak sampah depan rumah yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, selanjutnya pada pada hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB ketika Terdakwa sedang di Jl. Kp. Kabandungan Ds. Sindangasih Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian dari Satres narkoba Polres Cianjur yang kemudian mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus alumunium foil warna merah lalu dililit lakban bening kemudian diikat oleh potongan kain warna merah dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus alumunium foil warna emas lalu dililit lakban bening kemudian diikat oleh potongan kain warna putih yang posisinya ada pada saku celana warna abu sebelah kanan bagian depan yang sedang Terdakwa pakai, selanjutnya pada handphone merek Oppo A16 milik Terdakwa didapati foto tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya Terdakwa tempelkan lalu Terdakwa bersama anggota Kepolisian tersebut mencari sabu yang telah Terdakwa tempelkan namun hanya beberapa berhasil ditemukan diantarana adalah 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang posisinya dikubur lalu ditindih batu dipinggir bambu halaman rumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dikubur dipinggir pohon pada halaman rrumah kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dikubur dipinggir warung atau kios kosong yang ada di Jl. Kp. Golebag Ds. Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur sementara yang lainnya sudah tidak ada atau sudah laku terjual, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut menanyakan tempat tinggal Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tinggal di Kp. Tugu Rt. 002 Rw. 018 Kel. Tersangkang Kec. Cianjur Kab. Cianjur lalu Terdakwa dibawa ke tempat tinggal Terdakwa tersebut dan ketika rumah Terdakwa pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Brown Coffee yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dan 1 (satu) rol lakban bening yang posisinya ada di bawah kasur kamar tempat rumah Terdakwa;
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 3828/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Fadli Septiandi Bin Fendi Ruhendi dengan Nomor 1891/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
  • 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 2,30 gram (netto).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya