| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa ia Terdakwa I M AJIS SAPUTRA BIN PENDI bersama dengan Terdakwa II MUHAMAD ABIJAR BIN H LILI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan Agung Motor Jl. Dr. Muwardi No. 175 Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakata jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa I sedang Bersama dengan Terdakwa II berhasil diamankan oleh saksi IRFAN MAULANA dan Saksi BRENT CALVIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/156/IX/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 17 September 2025 dan Nomor Sp.Kap/157/IX/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 17 September 2025, saksi IRFAN MAULANA bersama dengan saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening/klip berisikan sabu yang didimpan didalam tas selendang yang sedang di kenakan Terdakwa I, selanjutnya sksi IRFAN MULANA dan saksi BRENT CALVIN melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan berdasdarkan ketrangannya bahwa barang bukti lainya yang di simpan di rumah nya, dan Saksi IRFAN MAUALNA serta saksi BRENT CALVIN bersama tim langsung menuju rumah Terdakwa I, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa I ditemukan 1 (Satu) bungkus plastic bening/klip berisikan sabu yang di simpan dibawah Kasur. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Mabes Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I menerima telpon Sdr. AYAH (DPO) dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa I untuk mengambil sabu di daerah padalarang namun Terdakwa I sempat meminta untuk berfikir dahulu akan tetapi Sdr. AYAH mengatakan bahwa uang untuk ongkos berangkat ke padalarang sudah di transfer sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan Terdakwa I pun tidak bisa menolaknya, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dengan maksud memintanya agar mengantar Terdakwa I untuk mengambil sabu di daerah padalarang, lalu Terdakwa II mengiyakan maka sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan menggunakan kendaraan umum ke daerah Padalarang, sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di daerah padalarang, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi sebuah warung untuk istrirahat. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I menerima pesan dari Sdr. AYAH yang mengirimkan foto map/peta penyimpanan sabu untuk Terdakwa I ambil kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas ke lokasi yang berada di perempatan pintu keluar tol padalarang, sesampainya dilokasi sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I menemukan 1 (Satu) buah plastic bekas bungkus masker yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus plastic bening/klip berisikan sabu yang di lilit lakban warna merah serta di masukkan kembali ke dalam bekas bungkus rokok duff bold yang disimpan di bawah batu yang berada di taman trotoar pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas pulang dengan menggunakan kendaraan umum kembali dan tiba di cianjur sekitar pukul 03.00 WIB. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Sdr. AYAH menelepon Terdakwa I untuk meminta Terdakwa I agar berangkat ke daerah cianjur untuk menyerahkan 1 (Satu) bungkus sabu kepada seseorang dan tidak lama setelah itu Sdr. AYAH mentransferkan uang Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan untuk upah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mencarikan sepeda motor dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat ke daerah cianjur namun di tengah perjalanan kabel gas sepeda motor yang kami kendarai putus, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB sepeda motor yang Terdakwa I dan Terdakwa II kendarai berhasil diperbaiki, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas untuk datang ke daerah By pass cianjur dimana ketika Terdakwa I dan Terdakwa II masih di perjalanan sekira pukul 01.30 Wib Sdr. AYAH mengirimkan Lokasi (shareloc) posisi orang yang akan mengambil sabu berikut dengan nomor HP nya, kemudian Ketika Terdakwa I mengirimkan pesan ke nomor orang yang akan mengambil sabu tersebut dengan pesan, “DITITIK “, pada saat itu dari arah belakang Terdakwa I dan Terdakwa II berhassil diamankan oleh saksi IRFAN MULYANA, saksi BRENT CALVIN beserta tim dari anggota SatRes Narkoba Polres Cianjur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 17 September 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I M AJIS SAPUTRA BIN PENDI dan Terdakwa II MUHAMAD ABIJAR BIN H LILI adalah sabu sebesar 76,95 (tujuh puluh enam koma Sembilan puluh lima) gram
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 5710/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 26 September 2025, dengan kesimpulan yaitu barang bukti dengan Nomor 4560/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Terdakwa I M AJIS SAPUTRA BIN PENDI bersama dengan Terdakwa II MUHAMAD ABIJAR BIN H LILI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Agung Motor Jl. Dr. Muwardi No. 175 Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakata jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika , tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa I sedang Bersama dengan Terdakwa II berhasil diamankan oleh saksi IRFAN MAULANA dan Saksi BRENT CALVIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/156/IX/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 17 September 2025 dan Nomor Sp.Kap/157/IX/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 17 September 2025, saksi IRFAN MAULANA bersama dengan saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening/klip berisikan sabu yang didimpan didalam tas selendang yang sedang di kenakan Terdakwa I, selanjutnya sksi IRFAN MULANA dan saksi BRENT CALVIN melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan berdasdarkan ketrangannya bahwa barang bukti lainya yang di simpan di rumah nya, dan Saksi IRFAN MAUALNA serta saksi BRENT CALVIN bersama tim langsung menuju rumah Terdakwa I, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa I ditemukan 1 (Satu) bungkus plastic bening/klip berisikan sabu yang di simpan dibawah Kasur, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Mabes Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 17 September 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I M AJIS SAPUTRA BIN PENDI dan Terdakwa II MUHAMAD ABIJAR BIN H LILI adalah sabu sebesar 76,95 (tujuh puluh enam koma Sembilan puluh lima) gram
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 5710/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 26 September 2025, dengan kesimpulan yaitu barang bukti dengan Nomor 4560/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------- |