Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Cjr LUTHFI SATYA PRATAMA UJANG SAEPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/11/II/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LUTHFI SATYA PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025, sekira jam 15.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Ujang Saepudin. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 18 kantong plastik minuman keras oplosan jenis roso-roso di Jl. Marawati, Warudoyong Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10 Juncto Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Peredaran minuman keras. 

Pihak Dipublikasikan Ya