Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
440/Pid.Sus/2024/PN Cjr | 1.A.R. KARTONO, SH, MH 2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si 3.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 4.HERU PUJIONO, SH 5.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. 6.Willy Febri Ganda, S.H. 7.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. |
RIAN ABD GANI Alias ABDUL GANI Bin AWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 440/Pid.Sus/2024/PN Cjr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4278/M.2.27.3/Eku.2/12/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cimahi Wetan Desa Jayagiri Kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cimahi Wetan Desa Jayagiri Kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |