| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa HERI Als BANGO Bin INAN pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat Kp. Baru Pawenang RT.01 RW.23 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu (berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : F-6894-XZ warna hitam tahun pembuatan 2018 dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg warna hijau) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi Ramdani) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 03.30 WIB terdakwa melihat sebuah rumah kontrakan yang beralamat Kp. Baru Pawenang RT.01 RW.23 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut melalui pintu yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg warna hijau yang berada di dapur dan seekor burung yang berada dalam sangkar tergantung di teras rumah, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg warna hijau dan seekor burung dalam sangkar tersebut ke rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menyimpan barang tersebut terdakwa kembali ke rumah kontrakan yang beralamat Kp. Baru Pawenang RT.01 RW.23 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan terdakwa masuk kembali untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : F-6894-XZ warna hitam tahun pembuatan 2018 yang terparkir di ruang tamu dalam keadaan kunci tergantung di motor, setelah itu terdakwa mendorong / menuntun sepeda motor tersebut ke rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya (saksi RAMDANI) dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: F-6894-XZ warna hitam tahun pembuatan 2018 dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg warna hijau tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi RAMDANI mengalami kerugian sebesar ± Rp.11.000.000, (sebelas juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa HERI Alias BANGO Bin INAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |