Dakwaan |
PERTAMA:
---- Bahwa terdakwa TB. REFINDA SUDRAJAT BIN TB SUDRAJAT, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan yomart Selakopi Di Kampung Selakopi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa Awalnya pada sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru Rt 003 Rw 020 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Sdr CIMOT Als JAPRA ( DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengiyakan pekerjaan tersebut. Lalu sdr CIMOT Als JAPRA menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara Sdr. CIMOT Als JAPRA mengirim foto map dan lokasi penyimpanan narkotika kepada Terdakwa. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi dengan menaiki angkutan umum ke daerah masjid Darunnajah desa Sukasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di Lokasi, Lalu Terdakwa mengambil sabu tersebut di pinggir masjid Darunnajah tepatnya di ujung selokan dibawah batu dibungkus dengan lakban warna coklat dan plastic berwarna biru. Setelah Terdakwa mengambil sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa , Terdakwa langsung membuka isi bungkusan lakban coklat tersebut yang berisi sebuah plastic berwarna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 1(satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 1 (satu) pak plastic klip bening, lalu sesuai dengan perintah Sdr CIMOT Als JAPRA narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa bagi/recah menjadi 64 (enam puluh empat) bungkus plastik klip bening. Kemudian setelah selesai Terdakwa membagi/merecah narkotika jenis sabu tersebut sdr CIMOT Als JAPRA menyuruh Terdakwa untuk langsung menempel/menyimpan sabu tersebut, tetapi pada saat itu Terdakwa menolak untuk langsung menempelkan nya. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 08 februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa mulai menempel narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menempel sebanyak 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu, yang pada saat itu Terdakwa menempel didaerah sekitar gunung jati Ds Rahong Kec Cilaku Kab Cianjur sampai dengan daerah maleber Kec karangtengah Kab Cianjur, setelah menempel sabu tersebut Terdakwa juga memfoto dan mengirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr CIMOT Als JAPRA. Kemudian pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa kembali menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu yang pada saat itu Terdakwa menempel didaerah Kel Bojongherang. Lalu pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa mulai menempelkan Kembali narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu yang Terdakwa tempel didaerah Cianjur kota. Kemudian pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali menempel sabu tersebut, yang dimana Terdakwa menempel sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket sabu, yang pada saat itu Terdakwa tempelkan didaerah sebuah gang di Kelurahan Pamoyanan sebanyak 1 (satu) paket sabu, lalu di sebauh kios di daerah pasar induk pasir hayam sebanyak 1 (satu) paket sabu, lalu di gang melati daerah sentra kuliner sinar sebanyak 1 (satu) paket sabu, dan 1 (satu) paket sabu di daerah Pasarean Kel pamoyanan. Kemudian untuk narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa tempel/simpan tersebut Terdakwa hanya bertugas untuk menempel sabu tersebut, lalu memfoto dan mengirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr CIMOT Als JAPRA tersebut, untuk yang menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu oleh Sdr CIMOT Als JAPRA, sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah sabu yang sudah Terdakwa tempel sudah terjual apa belum oleh Sdr CIMOT Als JAPRA dan pada saat itu masih ada sisa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket yang belum Terdakwa simpan/tempel, dikarenakan Terdakwa beristirahat dulu dirumah Terdakwa , namun pada saat itu Sdr CIMOT Als JAPRA menyuruh Terdakwa untuk ke depan Yomart Selakopi di Jln Ir. H Juanda Kp Selakopi Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab. Cianjur, untuk mengecek lokasi map sabu yang sebelumnya Terdakwa tempel, setelah Teradakwa mengecek Lokasi tersebut ternyata sabu tersebut sudah tidak ada, Ketika Terdakwa sedang mencari, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi Deni Alpian dan Saksi M Ahdan yang berpakaian preman mengaku dari pihak kepolisian menjelaskan maksud dan tujuannya menghampiri Terdakwa dan Terdakwa dilakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa, dan pihak kepolisian menuju ke rumah Terdakwa di Kp Baru Rt 03 Rw 20 Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab. Cianjur. Setelah sampai dirumah Terdakwa, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (buah) potongan sedotan yang didalamnya masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah potongan kertas kado yang didalamnya masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang pada saat itu ditemukan tergeletak diatas kasur dikamar Terdakwa, serta 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 15 (lima belas) buah sedotan, 3 (tiga) buah potongan kertas kado yang pada saat itu ditemukan didalam lemari di tengah rumah Terdakwa, dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 6 (enam) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0977/NNF/2025 tanggal 10 maret 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa dengan nomor 0542/2025/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari sekira jam 15.15 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya seberat 0,89 gram (Netto);
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa TB. REFINDA SUDRAJAT BIN TB SUDRAJAT, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan yomart Selakopi Di Kampung Selakopi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru Rt 003 Rw 020 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Sdr CIMOT Als JAPRA ( DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengiyakan pekerjaan tersebut. Lalu sdr CIMOT Als JAPRA menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara Sdr. CIMOT Als JAPRA mengirim foto map dan lokasi penyimpanan narkotika kepada Terdakwa. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi dengan menaiki angkutan umum ke daerah masjid Darunnajah desa Sukasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di Lokasi, Lalu Terdakwa mengambil sabu tersebut di pinggir masjid Darunnajah tepatnya di ujung selokan dibawah batu dibungkus dengan lakban warna coklat dan plastic berwarna biru. Setelah Terdakwa mengambil sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa , Terdakwa langsung membuka isi bungkusan lakban coklat tersebut yang berisi sebuah plastic berwarna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 1(satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 1 (satu) pak plastic klip bening, lalu sesuai dengan perintah Sdr CIMOT Als JAPRA narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa bagi/recah menjadi 64 (enam puluh empat) bungkus plastik klip bening. Kemudian setelah selesai Terdakwa membagi/merecah narkotika jenis sabu tersebut sdr CIMOT Als JAPRA menyuruh Terdakwa untuk langsung menempel/menyimpan sabu tersebut, tetapi pada saat itu Terdakwa menolak untuk langsung menempelkan nya. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 08 februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa mulai menempel narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menempel sebanyak 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu, yang pada saat itu Terdakwa menempel didaerah sekitar gunung jati Ds Rahong Kec Cilaku Kab Cianjur sampai dengan daerah maleber Kec karangtengah Kab Cianjur, setelah menempel sabu tersebut Terdakwa juga memfoto dan mengirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr CIMOT Als JAPRA. Kemudian pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa kembali menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu yang pada saat itu Terdakwa menempel didaerah Kel Bojongherang. Lalu pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa mulai menempelkan Kembali narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu yang Terdakwa tempel didaerah Cianjur kota. Kemudian pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali menempel sabu tersebut, yang dimana Terdakwa menempel sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket sabu, yang pada saat itu Terdakwa tempelkan didaerah sebuah gang di Kelurahan Pamoyanan sebanyak 1 (satu) paket sabu, lalu di sebauh kios di daerah pasar induk pasir hayam sebanyak 1 (satu) paket sabu, lalu di gang melati daerah sentra kuliner sinar sebanyak 1 (satu) paket sabu, dan 1 (satu) paket sabu di daerah Pasarean Kel pamoyanan. Kemudian untuk narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa tempel/simpan tersebut Terdakwa hanya bertugas untuk menempel sabu tersebut, lalu memfoto dan mengirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr CIMOT Als JAPRA tersebut, untuk yang menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu oleh Sdr CIMOT Als JAPRA, sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah sabu yang sudah Terdakwa tempel sudah terjual apa belum oleh Sdr CIMOT Als JAPRA dan pada saat itu masih ada sisa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket yang belum Terdakwa simpan/tempel, dikarenakan Terdakwa beristirahat dulu dirumah Terdakwa , namun pada saat itu Sdr CIMOT Als JAPRA menyuruh Terdakwa untuk ke depan Yomart Selakopi di Jln Ir. H Juanda Kp Selakopi Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab. Cianjur, untuk mengecek lokasi map sabu yang sebelumnya Terdakwa tempel, setelah Teradakwa mengecek Lokasi tersebut ternyata sabu tersebut sudah tidak ada, Ketika Terdakwa sedang mencari, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi Deni Alpian dan Saksi M Ahdan yang berpakaian preman mengaku dari pihak kepolisian menjelaskan maksud dan tujuannya menghampiri Terdakwa dan Terdakwa dilakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa, dan pihak kepolisian menuju ke rumah Terdakwa di Kp Baru Rt 03 Rw 20 Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab. Cianjur. Setelah sampai dirumah Terdakwa, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (buah) potongan sedotan yang didalamnya masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah potongan kertas kado yang didalamnya masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang pada saat itu ditemukan tergeletak diatas kasur dikamar Terdakwa, serta 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 15 (lima belas) buah sedotan, 3 (tiga) buah potongan kertas kado yang pada saat itu ditemukan didalam lemari di tengah rumah Terdakwa, dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 6 (enam) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0977/NNF/2025 tanggal 10 maret 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa dengan nomor 0542/2025/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari sekira jam 15.15 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya seberat 0,89 gram (Netto);
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. |