Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2023/PN Cjr SALMAN HARI HAMDANI 1.PT Bank Central Asia Tbk Cq Kantor Cabang Utama Cianjur
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
3.Ronald Sukamto
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2023/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMAN HARI HAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHFUD, S.H.,M.H, BILHER SITUMORANG, S.H, N BELLY PRATAMA, S.H., M.H, SOFYAN, S.HSALMAN HARI HAMDANI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk Cq Kantor Cabang Utama Cianjur
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
3Ronald Sukamto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menerima Permohonan dan Gugatan Provisi PEMBANTAH untuk seluruhnya

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Permohonan Nomor :1/Pdt.Eks/2023/PN Cjr.;

3. Menyatakan TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III dan TURUT TERBANTAH telah malakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum proses atas Objek Lelang sertifikat Hak Milik No. 1212 dan menyatakan Risalah Lelang dengan objek Sertifikat Hak Milik No. 1212 adalah tidak sah atau batal demi hukum;

5. Memerintahkan TURUT TERBANTAH untuk menarik sertifikat Hak Milik No. 1212 yang telah dibalik nama;

6. Menghukum PARA TERBANTAH secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.949.219.837,6 dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 3.000.000.000;

7. Menghukum PARA TERBANTAH serta TURUT TERBANTAH untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- perhari keterlambatan pembayaran;

8. Menghukukm PARA TERBANTAH dan TURUT TERBANTAH untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini;

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:

  • Sertifikat Hak Milik No. 1212 yang merupakan Objek Permohonan Eksekusi Nomor :1/Pdt.Eks/2023/PN Cjr

10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya

11. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim (pengadilan) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilam (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak