Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2025/PN Cjr SUHENDRA,S.H. 1.DANI ANDRIAN
2.ADIS NURYATNA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 52/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/8/X/Res.1.24/2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHENDRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI ANDRIAN[Penahanan]
2ADIS NURYATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Warungkondang yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar atas nama Dani Andrian dan Adis Nuryatna. Bahwa benar Terduga Pelanggar Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, sekira jam 20.20 WIB telah dilakukan Penindakan Tipiring karena menjual di sebuah warung Depot Jamu beralamat di Kp. Cieundeur Rt. 02 Rw 01 Desa Cieundeur Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan Terduga Pelanggar minuman beralkohol berbagai jenis dan setelah dilakukan pemeriksaan minuman beralkohol tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang. Atas perbuatan pelanggar dikenakan Pasal 4 Perda Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya