| Dakwaan |
Telah terjadi pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Warungkondang yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar atas nama Dani Andrian dan Adis Nuryatna. Bahwa benar Terduga Pelanggar Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, sekira jam 20.20 WIB telah dilakukan Penindakan Tipiring karena menjual di sebuah warung Depot Jamu beralamat di Kp. Cieundeur Rt. 02 Rw 01 Desa Cieundeur Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan Terduga Pelanggar minuman beralkohol berbagai jenis dan setelah dilakukan pemeriksaan minuman beralkohol tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang. Atas perbuatan pelanggar dikenakan Pasal 4 Perda Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |