Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Cjr |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Trisna Diansah Kurnia, SHI | Angga Permana, SE |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa hak atas tanah dan bangunan dengan SHGB Nomor 01559/Sindanglaya seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) telah sah beralih kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur untuk membalik nama SHGB nomor 01559/Sindanglaya dari nama WIDJAJA EFFENDI dahulu JONG TJIN TJOEN menjadi atas nama Penggugat, ANGGA PERMANA, SE.
- Menyatakan bahwa segala pembayaran terkait IPL, pajak dan perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat adalah tanggung jawab penuh Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |