Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.Muhammad Haeqal Fajri Bin Hidayat
2.R. RAFLI AL MUKAFI Bin R. CAHYA INDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Haeqal Fajri Bin Hidayat[Penahanan]
2R. RAFLI AL MUKAFI Bin R. CAHYA INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia Terdakwa I Muhammad Haeqal Fajri Bin Hidayat bersama dengan Terdakwa II R Rafli Al Mukafi Bin R Cahya Indra pada hari jumat tanggal 27 Desember 2024 dan Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 19:00 WIB Terdakwa I Muhammad Haeqal Fajri Bin Hidayat membeli Tembakau Sintetis di akun Instagram @captainpowerranger69 dengan pembayaran melalui akun Dana An. Rendi Nazrul sejumlah Rp. 6.000.0000 (Enam Juta Rupiah) yang nantinya tembakau sintetis tersebut dikirimkan langsung kerumah terdakwa I, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I menerima paket Tembakau Sintetis yang telah dipesannya, setelah itu terdakwa I membuka paket yang diterimanya yang berisikan 2 (Dua) paket plastik klip bening berisikan Tembakau Sintetis masing-masing seberat 50 (lima puluh) gram lalu Terdakwa I  membawa 2 (Dua) plastik klip bening berisikan Tembakau Sintetis kepada Terdakwa II R Rafli Al Mukafi Bin R Cahya Indra  yang berada di Konter HP didaerah Kp. Salegedang Cianjur, setelah itu para terdakwa \ mencampurkan tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa kemudian memasukkannya ke dalam 5 (Lima) paket plastik klip bening dengan berat masing-masing 1(satu) gram untuk nantinya Terdakwa II jual kemudian sekitar pukul 19:00 WIB Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyimpan Tembakau Sintetis sebanyak 2 (Dua) paket didaerah Salagedang Cianjur ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 14:00 WIB Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyimpan 3 (Tiga) paket Tembakau Sintetis disebuah tiang didaeraah Salegedang kemudian terdakwa II menyimpan narkotika tembakau sintetis tersebut dan mengirimkan foto lokasi penyimpanannya kepada Terdakwa I, lalu sekira pukul 16:00 WIB Terdakwa  I memberikan Terdakwa II upah sebesar Rp. 150,000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) paket Tembakau Sintetis untuk dikonsumsi, selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa I pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa I menempelkan 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 10 gram disekitar rumahnya ;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 januari 2025 sekitar pukul 21:00 WIB ketika Terdakwa I sedang berada dirumahnya, terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah dus yang berisikan 2 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 buah timbangan elektrik yang disimpan diatas lemari pakaian, selanjutnya terdakwa I menerangkan bahwa dirinya dibantu oleh terdakwa II untuk menempelkan narkotika tersebut, setelah itu sekitar pukul 23.30 Wib anggota kepolisian Polres Cianur mengamankan terdakwa II yang sedang berada di konter Hp di Kp. Salagedang No.02 Ds. Nagrak Kec. Cianjur Kab Cianjur ;
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis Tembakau Sintesis seluruhnya dengan berat 45,8 (Netto) Gram ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0133 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4-en PINACA.

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa I Muhammad Haeqal Fajri Bin Hidayat bersama dengan Terdakwa II R Rafli Mukafi Bin R Cahya Indra pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Komplek KDA JL Cempaka No 8 Rt.03 Rw.012 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 19:00 WIB Terdakwa I Muhammad Haeqal Fajri Bin Hidayat membeli Tembakau Sintetis di akun Instagram @captainpowerranger69 dengan pembayaran melalui akun Dana An. Rendi Nazrul sejumlah Rp. 6.000.0000 (Enam Juta Rupiah) yang nantinya tembakau sintetis tersebut dikirimkan langsung kerumah terdakwa I, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I menerima paket Tembakau Sintetis yang telah dipesannya, setelah itu terdakwa I membuka paket yang diterimanya yang berisikan 2 (Dua) paket plastik klip bening berisikan Tembakau Sintetis masing-masing seberat 50 (lima puluh) gram lalu Terdakwa I  membawa 2 (Dua) plastik klip bening berisikan Tembakau Sintetis kepada Terdakwa II R Rafli Al Mukafi Bin R Cahya Indra  yang berada di Konter HP didaerah Kp. Salegedang Cianjur, setelah itu para terdakwa \ mencampurkan tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa kemudian memasukkannya ke dalam 5 (Lima) paket plastik klip bening dengan berat masing-masing 1(satu) gram untuk nantinya Terdakwa II jual kemudian sekitar pukul 19:00 WIB Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyimpan Tembakau Sintetis sebanyak 2 (Dua) paket didaerah Salagedang Cianjur ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 14:00 WIB Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyimpan 3 (Tiga) paket Tembakau Sintetis disebuah tiang didaeraah Salegedang kemudian terdakwa II menyimpan narkotika tembakau sintetis tersebut dan mengirimkan foto lokasi penyimpanannya kepada Terdakwa I, lalu sekira pukul 16:00 WIB Terdakwa  I memberikan Terdakwa II upah sebesar Rp. 150,000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) paket Tembakau Sintetis untuk dikonsumsi, selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa I pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa I menempelkan 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 10 gram disekitar rumahnya ;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 januari 2025 sekitar pukul 21:00 WIB ketika Terdakwa I sedang berada dirumahnya, terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah dus yang berisikan 2 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 buah timbangan elektrik yang disimpan diatas lemari pakaian, selanjutnya terdakwa I menerangkan bahwa dirinya dibantu oleh terdakwa II untuk menempelkan narkotika tersebut, setelah itu sekitar pukul 23.30 Wib anggota kepolisian Polres Cianur mengamankan terdakwa II yang sedang berada di konter Hp di Kp. Salagedang No.02 Ds. Nagrak Kec. Cianjur Kab Cianjur ;
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis Tembakau Sintesis seluruhnya dengan berat 45,8 (Netto) Gram ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0133 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4-en PINACA.

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya