| Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cianjur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk keseluruhannya ;
- Menyatakan sah Girik Leter C bernomor 897 Kohir 1308 Desa Sukwangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur ;
- Menyatakan sah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang nomor 320517001900200800 atas Nama Iis Ismail ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah menerbitkan Sertipikat Hak milik bernomor: 01331 a.n Rea Nurul Rizkia Wiradinata Objek Perkara a quo secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sertipikat bernomor: 01331 a.n Rea Nurul Rizkia Wiradinata Objek Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang Kabupaten Cianjur ( Turut Tergugat I ) untuk melakukan Pembatalan atau menghapus dalam Buku Register Kepemilikan Tanah terhadap Sertipikat Hak Milik bernomor : 01331 a.n Rea Nurul Rizkia Wiradinata Objek Perkara a quo kepada Turut Tergugat I yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur ;
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap segala keputusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Sungguhpun demikian jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) dan Kami Ucapkan Terimakasih. |