Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Cjr PT BINTANG MANDIRI FINANCE Asep jahidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BINTANG MANDIRI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep jahidin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.413.689,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan No. 16-1550-55-56190 pada hari Kamis Tanggal 29-02-2024  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fiducia yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu 1 Unit kendaraan dengan data

     Merek / Type               : MITSUBISHI / FE74HDV(4X2)M/T

     Nomor Rangka            : MHMFE74P5BK051330

     Nomor Mesin              : 4D34T-G68759

     No. Polisi                    : F 8889 WS

     No. BPKB                  : I-00684363

     Atas Nama BPKB      : ASEP JAHIDIN

  1. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  2. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua kewajiban TERGUGAT sekaligus tanpa syarat sebesar Rp 145.413.689,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) .
  3. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa kewajiban secara sukarela kepada PENGGUGAT maka kendaraan yang dijaminkan secara Fiducia pada point 3 diserahkan kepada PENGGUGAT
  4. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dari TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan tersebut
  5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cianjur untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (RevindicatoirBeslag) dalam perkara ini untuk mengambil Unit Kendaraan dengan spesifikasi seperti tersebut dalam point 3 dan bila diperlukan mohon diijinkan untuk meminta pendampingan kepada Aparat Kepolisian baik dari Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat
  6. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dan Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT
  7.  Memerintahkan TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang menguasai Kendaraan obyek Jaminan Fiducia seperti dimaksud point 3 untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan
  8.  Mohon kepada Majelis Hakim melakukan Sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Kp. Cibogo RT.002/007 Ds. Bobojong Kec. Mande Kab. Cianjur Provinsi Jawa Barat, sebagai pengganti Jaminan apabila TERGUGAT tidak bisa menyerahkan kendaraan atau melunasi seluruh kewajiban hutangnya.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara sukarela apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan
  10.  Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan LEBIH DAHULU meskipun ada bantahan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaarbijvoorad)
  11.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak