| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203286103950001, Kartu Keluarga nomor 3203281810210005, dan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-18122025-0098 semula Eneng Nurhayati, diperbaiki menjadi Naura Lestari.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perbaikan identitas ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran perbaikanya.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|