Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.ALDI SUNARDI Bin DEDE SOLEHUDIN
2.NICO SLAMET Bin OLOAN TANJUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-55/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SUNARDI Bin DEDE SOLEHUDIN[Penahanan]
2NICO SLAMET Bin OLOAN TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---- Bahwa terdakwa I ALDI SUNARDI BIN DEDE SOLEHUDIN bersama dengan Terdakwa II NICO SLAMET BIN OLOAN TANJUNG pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 00.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl Raya Bandung Kp. Hauwangi Rt 03/02 Desa Haurwangi Kec. Haurwangi Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana“pencurian yang didahului, diertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih.perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu taggal 21 september 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdalwa II untuk bertemu di Res area Citarum,  sesampainya ditempat tersebut Terdakwa I merencanakan untuk mengambil sepeda motor dengan Terdakwa II, selanjutnya lalu Terdakwa I pergi ke bengkel yang berada di KP. Raksabala untuk mengambil golok terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 00.30 WIB para Terdakwa pergi ke pinggir jalan di daerah area Ciratum untuk mencari target, tidak lama kemudian para terdakwa melihat saksi Agus Farhan Ramdani (saksi Agus) melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No. Pol : D-2590 ABZ, setelah itu para Terdakwa bergegas mengikuti saksi korban dengan menggunkan sepeda motor Honda beat warna hitam, sesampainya di jalan sepi Terdakwa I memepetkan sepeda motornya ke arah saksi Agus, ketika motor yang mereka kendarai mendekati sepeda motor yang dikendarai saksi Agus kemudian Terdakwa II menarik tas ransel saksi Agus membuat saksi Agus terjatuh, ketika saksi Agus terjatuh Terdakwa II mengacugkan senjata tajam jenis golok ke arah saksi Agus sehingga saksi Agus langsung lari meninggalkan tempat tersebut, dan Terdakwa II langsung mengambil sepeda motor Honda Beat No. Pol : D-2590 ABZ milik saksi Agus dan membawa sepeda motor tersebut ke bengkel dan menyimpan golok yang dibawa oleh Terdakwa II, beberapa hari kemudian para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. AKEW (DPO) dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan harga Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (Duas belas juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).-

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya