Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203075201060002, Kartu Keluarga Nomor 3203070709120017, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24469/IST/2009 dan Surat Perjalanan/Paspor Nomor C7134132 tertulis dan terbaca Salwa Nur Al Fitriani Zahra sehingga diperbaiki menjadi Salwa Nur Alfitriani Zahra.
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|