| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap asset tetap Tanah dan Bangunan milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk di serahkan kepada pihak Penggugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenisnya.
- Menyatakan Tergugat IV untuk memberikan asset tetap maupun barang bergerak milik Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV , untuk membayar Secara tanggung renteng kerugian Pokok Penggugat keseluruhan sejumlah Rp. 5.025.700.000 ( Lima Miliar Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dan i-materiil sejumlah Rp.1.000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah ), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Turut Tergugat memblokir Aset Tanah dan Bangunan yang sedang dalam proses gugatan ini berlangsung sampai dengan setelah adanya putusan majelis hakim.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |