Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa I YADI MULYADI Bin UGAN SUGANDI (Alm) dan Terdakwa II GUM GUM GUMILANG Bin UGON SOEBANDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di Pinggir Jalan Kampung Ciharashas RT.02 RW.07 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa I YADI MULYADI mengajak Terdakwa II GUM GUM untuk melakukan penipuan dengan mengambil sepeda motor di wilayah Kabupaten Cianjur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol F5242-SAF, kemudian sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa I YADI MULYADI mengajak Terdakwa II GUM GUM untuk mencari secara acak orang atau anak-anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa I YADI MULYADI melihat ada seorang anak laki-laki (saksi REHAN) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX sendirian, lalu Terdakwa I YADI MULYADI dan Terdakwa II GUM GUM memepet saksi REHAN dan berkata “bapak ada tidak” dijawab saksi REHAN “ada” kemudian Terdakwa I YUDI berkata “saya mau titip uang ke bapak” dijawab saksi REHAN “mangga / silahkan” kemudian Terdakwa I YADI MULYADI dan Terdakwa II GUM GUM serta saksi REHAN berhenti di Pinggir Jalan Kampung Ciharashas RT.02 RW.07 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
- Bahwa kemudian Terdakwa I YADI MULYADI berkata kepada saksi REHAN “tunggu sebentar” lalu Terdakwa I YADI MULYADI berjalan kaki ke bawah yang ada rumahnya dengan tujuan agar membuat saksi REHAN percaya seolah olah Terdakwa I YADI MULYADI mengambil uang ke rumah yang mana uang tersebut akan dititipkan untuk bapak dari saksi REHAN, lalu Terdakwa I YADI MULYADI kembali ke pinggir jalan dan berkata kepada Terdakwa II GUM GUM “Gum ambil kunci rumah ke jalan depan” lalu Terdakwa II GUM GUM pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol F5242-SAF. Selanjutnya Terdakwa I YADI MULYADI berkata kepada saksi REHAN “pinjam motornya untuk menjemput isteri di depan” lalu saksi REHAN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut kepada Terdakwa I YADI MULYADI.
- Bahwa setelah Terdakwa I YADI MULYADI menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut kemudian Terdakwa I YADI MULYADI membawanya ke Kota Sukabumi yang mana Terdakwa II GUM GUM dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol F5242-SAF sudah menunggu di pinggir jalan untuk berangkat bersama-sama ke Kota Sukabumi. Sesampainya di Kota Sukabumi Terdakwa I YUDI MULYADI menghubungi Sdr.BADOT (DPO) dan menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut Terdakwa I YADI MULYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II GUM GUM sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sampai dengan saat ini para terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut milik saksi GUNAWAN Bin AYI HIDAYAT dikarenakan sepeda motor tersebut sudah para terdakwa jual kepada orang lain yaitu Sdr.BADOT dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi GUNAWAN Bin AYI HIDAYAT sehingga akibat peristiwa tersebut saksi YAYAN mengalami kerugian sebesar ±33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa I YADI MULYADI Bin UGAN SUGANDI (Alm) dan Terdakwa II GUM GUM GUMILANG Bin UGON SOEBANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I YADI MULYADI Bin UGAN SUGANDI (Alm) dan Terdakwa II GUM GUM GUMILANG Bin UGON SOEBANDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di Pinggir Jalan Kampung Ciharashas RT.02 RW.07 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa I YADI MULYADI mengajak Terdakwa II GUM GUM untuk mencari secara acak orang atau anak-anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa I YADI MULYADI melihat ada seorang anak laki-laki (saksi REHAN) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX sendirian, lalu Terdakwa I YADI MULYADI dan Terdakwa II GUM GUM memepet saksi REHAN dan berkata “bapak ada tidak” dijawab saksi REHAN “ada” kemudian Terdakwa I YUDI berkata “saya mau titip uang ke bapak” dijawab saksi REHAN “mangga / silahkan” kemudian Terdakwa I YADI MULYADI dan Terdakwa II GUM GUM serta saksi REHAN berhenti di Pinggir Jalan Kampung Ciharashas RT.02 RW.07 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Kemudian Terdakwa I YADI MULYADI berkata kepada Terdakwa II GUM GUM “Gum ambil kunci rumah ke jalan depan” lalu Terdakwa II GUM GUM pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol F5242-SAF. Selanjutnya Terdakwa I YADI MULYADI berkata kepada saksi REHAN “pinjam motornya untuk menjemput isteri di depan” lalu saksi REHAN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut kepada Terdakwa I YADI MULYADI.
- Bahwa setelah Terdakwa I YADI MULYADI menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut kemudian Terdakwa I YADI MULYADI membawanya ke Kota Sukabumi yang mana Terdakwa II GUM GUM dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol F5242-SAF sudah menunggu di pinggir jalan untuk berangkat bersama-sama ke Kota Sukabumi. Sesampainya di Kota Sukabumi Terdakwa I YUDI MULYADI menghubungi Sdr.BADOT (DPO) dan menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau dengan Nopol F-4019-WAX tersebut Terdakwa I YADI MULYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II GUM GUM sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi GUNAWAN Bin AYI HIDAYAT sehingga akibat peristiwa tersebut saksi YAYAN mengalami kerugian sebesar ±33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa I YADI MULYADI Bin UGAN SUGANDI (Alm) dan Terdakwa II GUM GUM GUMILANG Bin UGON SOEBANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------- |